Tak Butuh Waktu Lama, Polisi Berhasil Ungkap Pelaku Pembunuhan di Kel. Borong Kec. Manggala
Makassar_Polsek Manggala, Tidak Butuh waktu lama Personil Jatanras Polrestabes Makassar bersama Resmob Polsek Manggala berhasil mengungkap pelaku pembunuhan yang terjadi di Jln. Toddopuli Raya 18 Baru Kel. Borong Kec. Manggala, Rabu (5/6/24)
Sesuai LP No : 102/VI/X/2024/Sek Manggala Polrestabes Makassar, Hari Selasa 4 Juni 2024, serangkaian penyelidikan dilakukan untuk ungkap pelaku diketahui Korban An. HJ. TARIMA (63) ditemukan dalam keadaan meninggal dunia dirumahnya dan terdapat luka lebam pada leher dan wajah korban
Saat di konfirmasi, Kapolsek Manggala Kompol H. Syamsuardi, S.Sos,. MH mengatakan, terkait kasus pembunuhan tersebut dua orang pelaku telah kami amankan dengan motif pelaku kesal memilik hutang kepada korban tidak sampai disitu pelaku juga menggondol harta korban berupa Uang puluhan juta rupiah serta perhiasan emas usai melakukan pembunuhan tersebut, beber Kapolsek
Adapun dua orang Pelaku Yang diamankan yakni Pr. FS (19) Mahasiswi dan Lk. MS (19) Mahasiswa dan barang bukti berupa Uang tunai puluhan juta rupiah serta perhiasan emas gelang dan kalung milik korban
Dua Orang Pelaku tersebut Pr. FS (19) Mengakui dan membenarakan bahwa dirinya telah melakukan aksinya dengan cara menutup muka korban menggunakan bantal dan memukul korban menggunakan remot AC sedangkan Lk. MS (19) Mengakui dan membenarkan bahwa dirinya membantu pelaku FS melakukan aksinya dengan cara memegang tangan korban, aksi dilakukan pada hari selasa tanggal 04 Juni 2024 pukul 02.10 Wita, selanjutnya meninggalkan rumah korban dengan membawa uang tunai dan emas kemudian pelaku mengunci pintu rumah korban dan membawa kunci rumah tersebut
Kedua pelaku diamankan dimako Polrestabes Makassar untuk proses hukum lebih lanjut, terancam pasal 340 KUHP dengan ancaman hukumannya seumur hidup, Tutup Kapolsek Manggala Kompol H. Syamsuardi
(HUMAS POLSEK MANGGALA*)