SPKT
Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Makassar
SPKT bertugas memberikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat, dalam bentuk penerimaan dan penanganan pertama laporan/pengaduan, pelayanan bantuan/pertolongan kepolisian, bersama fungsi terkait mendatangi TKP untuk melaksanakan kegiatan pengamanan dan olah TKP sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.
SPKT dapat melayani :
- Laporan Polisi (LP)
- Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTPLP)
- Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP)
- Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK)
Fungsi SPKT lainnya :
- Pengkoordinasian dan pemberian bantuan serta pertolongan, anatara laian penanganan tempat kejadian perkara ( TKP ) meliputi tindakan pertama di TKP ( TPTKP ) dan pengolahan TKP, turjawali (pengaturan jalan dan pengawalan lalu-lintas), dan pengamanan;
- Pelayanan masyarakat antara lain melalui telepon, pesan singkat, faksimili, internet (jejaring sosial), dan surat;
- Penyajian informasi umum yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
VISI MISI MOTTO DAN TUJUAN SENTRA PELAYANAN KEPOLISIAN TERPADU
Dasar
Undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia yang bertugas melindungi melayani mengayomi dan menegakkan hukum
Visi
Polrestabes Makassar dan pelayanan masyarakat terbaik dan terpercaya
Misi
- Pelayanan masyarakat bermutu berdaya guna dan berhasil guna
- Meningkatkan profesionalisme sumber daya manusia SDM
- Menyediakan peralatan dan fasilitas yang aman dan mutakhir sesuai kemampuan personilnya
Tujuan
- .Meningkatkan kemampuan personil Polri SDM
- Sentra pelayanan kepolisian terpadu Polrestabes Makassar mampu memberikan pelayanan secara efektif efisien dan inovatif dengan sumber daya manusia SDM yang profesional
Motto 3C SPKT Polrestabes Makassar
1. Cepat Pelayanan
2. Cepat Tindakan
3. Cepat Administrasi