Polrestabes Makassar Temukan Aset Negara Dijual Belikan, Diduga Rugikan Keuangan Negara

Makassar, – Satuan Reskrim (Satreskrim) Polrestabes Makassar tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan aset negara berupa tanah milik BUMN PT. Kawasan Industri Makassar (KIMA). Dugaan penyimpangan ini disebut-sebut melibatkan mantan Direktur Utama PT. KIMA, AR, yang diduga menyalahgunakan kewenangannya hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 2,6 miliar.

Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan mengatakan, modus operandinya adalah Dirut PT. KIMA menyepakati untuk menerbitkan dan menandatangani surat pengantar pengurusan sertifikat HGB atas tanah industri yang dibeli oleh PT.PAJ pada PT. KIMA.

Lanjut Kapolda, meskipun PT. PAJ belum melunasi pembayaran ke PT. KIMA, namun dalam PPTI antara PT. PAJ dan PT. KIMA yang berbunyi SHGB diberikan jika pembayaran pihak pembeli telah lunas. Dalam pelaksanaanya, Direktur PT. PAJ belum melunasi pembayaran atas tanah yang dibeli dari PT. KIMA.

“Direktur PT. PAJ menggunakan surat pengantar mengurus sertifikat dari Dirut PT. KIMA untuk memperoleh SHGB. Sehingga digunakan sebagai jaminan PT.PAJ untuk mendapatkan kredit di bank yang kemudian dilelang oleh bank, karena kredit PT. PAJ macet, “ucap Kapolda saat konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Senin (04/11/2024).

Kapolda menyebut, dimana pada Agustus 2007 PT. KIMA menjual kavling tanah industri kepada PT. PAJ (Primasetia Anugrah Jaya) seluas 19.900 m2 seharga Rp 4.387.754.800. Pembayarannya dicicil sampai tahun 2010.

Dimana lanjut Kapolda, dalam perjanjian penggunaan tanah industri antara PT. KIMA dan PT.PAJ, dijelaskan bahwa PT. PAJ memohon SHGB melalui PT. KIMA setelah pembayaran lunas.

Akan tetapi, Direktur PT. KIMA, AR, memberikan persetujuan pengantar sertifikat ke BPN untuk menerbitkan sertifikat atas nama PT. PAJ walaupun pembayarannya belum lunas.

“Kemudian saudara HH selalu Direktur PT. PAJ menggunakan surat pengantar dari Direktur PT. KIMA untuk menerbitkan sertifikat di BPN. Setelah sertifikat terbit, kemudian digunakan sebagai jaminan kredit di bank senilai Rp 7,4 Miliar, ” terang Kapolda.

Dijelaskan Kapolda, pada tahun 2011 kredit PT. PAJ pada bank macet. Sehingga tanah tersebut dilelang oleh bank dan pembayaran tanah PT. PAJ ke KIMA tidak lunas hingga sekarang. Akibatnya, KIMA mengalami kerugian Rp 2.611.034.400,00 sesuai hasil PKN (Penghitungan Kerugian Negara) dari BPK RI.

“Saksi-saksi yang telah diperiksa ada 19 orang dan empat orang ahli (ahli pidana, Ahli Keuangan Negara, Ahli Pertanahan/Ahli Tata Ruang dan Ahli BPK RI. Kami juga sudah koordinasi dengan PPTK untuk menelusuri aset terduga dan juga pengembalian kerugian, ” jelas Kapolda.

“Selain terhadap pelaku, tidak menutup kemungkinan untuk koorporasi juga akan ditetapkan sebagai tersangka, “sambung mantan penyidik KPK ini.

Dikatakan Kapolda, dokumen yang diperoleh berupa dua rangkap surat perjanjian penggunaan tanah industri antara PT. KIMA dan PT. PAJ, satu surat pengantar pengurusan HGB dari PT. KIMA ke PT. PAJ.

“Penyidik juga menyita satu bundel buku tanah sertifikat HGB atas nama PT. PAJ, dokumen realisasi pembayaran PT. PAJ ke PT. KIMA dan satu bundel perjanjian kredit PT. PAJ dengan bank dengan jaminan tanah yang dibeli di KIMA serta rekening koran PT. PAJ, “ucap Irjen Pol Yudhiawan.

Para pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *