SKCK
LAYANAN SKCK POLRESTABES MAKASSAR
Jl.Jend. Ahmad Yani No. 09
Persyaratan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Polrestabes Makassar
- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
- Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.
- Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
BIAYA/TARIF RP 30.000 SESUAI PP NO. 76 TAHUN 2020 TENTANG PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pendaftaran Online
- Untuk pendaftaran secara online dapat dengan mengakses situs https://skck.polri.go.id/
- Isi seluruh data secara lengkap dan benar pastikan kolom bertanda (*) harus diisi
- Cetak kode registrasi
Pencetakan SKCK
- Setelah registrasi online berhasil bahwa kode registrasi beserta fotocopy semua persyaratan yang harus dibawa
- Kunjungi kantor polisi pembuatan SKCK sesuai dengan yang tertera pada bukti registrasi
- Tunjukkan bukti registrasi dan semua persyaratan kepada petugas
- Pencetakan SKCK