SIM

Pelayana Surat Izin Mengemudi (SIM)

MEKANISME PENERBITAN SIM SATPAS POLRESTABES MAKASSAR
MEKANISME UJIAN TEORI PENERBITAN SIM SATPAS POLRESTABES MAKASSAR

SIM (Surat Ijin Mengemudi) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Dasar Hukum

  1. UU No.2 Tahun 2002
    • Pasal 14 ayat (1) b
    • Pasal 15 ayat (2) c
  2. Peraturan Pemerintah No. 44 / 1993 Pasal 216

Fungsi dan Peranan

  • Sebagai sarana identifikasi / jati diri seseorang
  • Sebagai alat bukti
  • Sebagai sarana upaya paksa
  • Sebagai sarana pelayanan masyarakat

Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM peraturan ini tercantum pada Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor diwilayah wajib memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM).


Penggunaan Golongan SIM

Pasal 211 (2) PP 44 / 93

Golongan A
untuk mengemudikan mobil penumpang, mobil bus dan mobil barang yang mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 kilogram;

Golongan B I
untuk mengemudikan mobil bus dan mobil barang yang mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kilogram;

Golongan B I1
untuk mengemudikan tractor atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau kereta gandengan lebih dari 1.000 kilogram;

Golongan C
untuk mengemudikan sepeda motor yang dirancang mampu mencapai kecepatan lebih dari 40 kilogram per jam;

Golongan D
untuk mengemudikan sepeda motor yang dirancang dengan kecepatan tidak lebih dari 40 kilogram per jam.

SIM ONLINE

SINAR (SIM Nasional Presisi)

  • Pendaftaran SIM Tak perlu ribet, kini proses pendaftaran dan ujian teori SIM dapat dilakukan dari rumah secara online. Setelah seluruh persyaratan pendaftaran SIM terpenuhi, pilih jadwal kedatangan ke SATPAS untuk melakukan ujian praktik.
  • Perpanjangan SIM Tidak perlu antre, kini Anda dapat melakukan perpanjangan SIM secara online dengan mudah dan cepat melalui layanan SINAR (SIM Nasional Presisi). SIM akan langsung dikirim ke rumah Anda.