Kapolsek Tamalanrea Pimpin Press Release Pengungkapan Pelaku Curnak di Parangloe


Makassar, Kepolisian Sektor (Polsek) Tamalanrea Polrestabes Makassar menggelar Press Release pengungkapan pelaku kasus pencurian Ternak, Jumat (20/12/2024) Malam, di Mapolsek Tamalanrea
Kegiatan tersebut dipimpin Kapolsek Kompol Muhammad Yusuf, S.Sos, MM didampingi Kanit Reskrim Iptu Muh Rijal, SH, MH dan Panit 1 Reskrim Ipda Taufiqurahman serta di hadiri Wartawan media cetak dan online
Disampaikan Kapolsek Tamalanrea, Kegiatan Press Release kali ini, pengungkapan tindak pidana Pencurian ternak dengan Insial kedua pelaku, MS (53) Warga Bontosunggu Kab Takalar, DGW (52) Warga Bone-bone Kab Takalar, Sementara satu terduga lainnya, DGN saat ini masih dalam pengejaran.
Korban melaporkan telah kehilangan tiga ekor sapi yang berada didalam kandang miliknya di TKP jalan dampang Kelurahan Parangloe Tamalanrea, pada hari Rabu 18 Desember 2024.
Kedua terduga pelaku berhasil diamankan di Desa Timbuseng Dusun Tanasambayang Kab. Takalar oleh Tim Gabungan Unit Jatanras Sat Reksrim Polrestabes Makassar dan Unit Opsnal Reskrim Polsek Tamalanrea
Untuk barang bukti yang diamankan dari kedua terduga pelaku , 1 (satu) unit mobil pick up merk Carry warna putih, 1 (satu) ekor sapi betina warna coklat, 1 (satu) lembar tenda warna biru, 1 (satu) kulit sapi, uang sebesar Rp.2.650.000 dan Rp 605.000, 7 (tujuh) buah handphone berbagai merek, 1 (satu) buah dompetwarna coklat, 1 (satu) lembar STNK.
Kedua terduga pelaku yang tertangkap kini ditahan di Rutan Polsek Tamalanrea untuk penyelidikan lebih lanjut. Dan Terhadap Terduga Pelaku di sangkakan dengan Pasal 363 ayat (1) ke-1 KUH Pidana dengan ancaman hukuman pidana paling lama 7 tahun penjara, tutup Kapolsek Tamalanrea