Polisi Tangkap Dua Terduga Pelaku Curnak di Parangloe Tamalanrea, Satu Masih DPO

Makassar, Tim Gabungan Unit Jatanras Sat Reksrim Polrestabes Makassar dan Unit Opsnal Reskrim Polsek Tamalanrea berhasil menangkap dua terduga pelaku pencurian ternak (curnak) sapi, Penangkapan ini dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tamalanrea Iptu Muh Rijal, SH, MH dan Kasubnit 2 Jatanras Ipda Nasrullah, A.Md.Kep, SE, MH bersama Ipda Andre Satya Dharma, S.Trk dan Iptu Muh Iqbal Kosman

Kedua terduga pelaku berhasil diamankan di Desa Timbuseng Dusun Tanasambayang Kab. Takalar,
MS (53) Warga Bontosunggu Kab Takalar, DGW (52) Warga Bone-bone Kab Takalar, Sementara satu terduga lainnya, DGN saat ini masih dalam pengejaran.

Dalalam keterangan Press Release di Mako Polsek Tamalanrea, Jumat (20/12/2024) Malam, Kapolsek Tamalanrea menerangkan, kasus pencurian ini terjadi pada hari Rabu 18 Desember 2024 di Kelurahan Parangloe Tamalanrea, Korban pencurian Abdul Solo, Warga Jalan dampang kelurahan Parangloe Tamalanrea melaporkan telah kehilangan tiga ekor sapi yang berada dalam kandang miliknya, sesuai Laporan Polisi Nomor:LP/B/546/XII/2024/SPKT/POLSEK TAMALANREA/POLRESTABES MKS/POLDA SULSEL.

Selanjutnya berdasarkan Kejadian tersebut, Unit Opsnal Reskrim Polsek Tamalanrea melaksanakan penyelidikan dilapangan dan dari hasil penyelidikan di peroleh informasi bahwa terduga pelaku berada di Kabupaten Takalar sehingga dilakukan koordinasi dengan Jatanras Polrestabes Makassar

Tim gabungan segera bergerak dan berhasil menangkap terduga pelaku Lk. Mustari Dg Sarro, dan Lk. DG. NGAWING dan di kembangkan Ke Lk. MUSTARI selaku yang membeli 2 ekor sapi,

“Kedua terduga pelaku yang tertangkap kini ditahan di Rutan Polsek Tamalanrea untuk penyelidikan lebih lanjut. Dari tangan pelaku diamankan barang bukti , 1 (satu) unit mobil pick up merk Carry warna putih, 1 (satu) ekor sapi betina warna coklat, 1 (satu) lembar tenda warna biru, 1 (satu) kulit sapi, uang sebesar Rp.2.650.000 dan Rp 605.000, 7 (tujuh) buah handphone berbagai merek, 1 (satu) buah dompetwarna coklat, 1 (satu) lembar STNK.

Terhadap Terduga Pelaku di sangkakan dengan Pasal 363 ayat (1) ke-1 KUH Pidana dengan ancaman hukuman pidana paling lama 7 tahun penjara, tutup Kapolsek Tamalanrea

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *