Gunakan struk transfer fiktif , pelaku Diringkus Opsnal Reskrim Polsek Biringkanaya di Sebuah Rumah Kost

Makassar, Berdasarkan laporan polisi yang diterima oleh penyidik polsek biringkanaya pada tanggal 21 Februari 2025 selanjutnya penyidik meneruskan ke opsnal reskrim polsek biringkanaya untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Rabu dini hari personil opsnal reskrim polsek biringkanaya dipimpin oleh kanit reskrim polsek biringkanaya Iptu Syuryadi Syamal,S.Psi berhasil meringkus dan mengamankan pelaku spesialis Penipuan dan Penggelapan dengan menggunakan struk transaksi fiktif pada korbannya pada saat pembelian Hand Phone di sebuah rumah kost di jln BPD.
Kanit Reskrim Polsek Biringkanaya Iptu Syuryadi Syamal S.Psi dikonfirmasi membenarkan adanya pelaku spesialis penipuan dan penggelapan dengan menggunakan struk transaksi fiktif pada saat transaksi jual belihand phone yang di amankan oleh anggota opsnal reskrim polsek biringkanaya dengan inisial IR, 33 Tahun, warga kabupaten Gowa diamankan di salah satu rumah kost di jln BPD sedangkan rekannya Lk.AG masih DPO, Ucap Syuryadi.
Pelaku berpura-pura mau membeli hand phone persis dengan hand phone yang dipasarkan oleh korban di akun Facebook yaitu merk Redmi note 13 pro 5G, sehingga korban janjian dengan pelaku untuk mengecek kondisi hand phone tersebut dan setelah dicek pelaku melakukan transaksi cod dengan cara melakukan transfer dan bukti transfer fiktif diperlihatkan kepada korban.
Nanti korban sadar setelah sampai di rumah dan istri korban menyampaikan bahwa tidak ada uang masuk ke rekening lalu korban menghubungi nomor hand phone pelaku sudah tidak bisa dihubungi, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebanyak Rp 3.500.000 (Tiga juta lima ratus ribu rupiah).