Kurang dari 24 Jam Polsek Panakkukang Berhasil Amankan Pelaku Penikaman

Makassar, Polsek Panakkukang – Tim Reskrim/ Opsnal Polsek Panakkukang yang di pimpin langsung Kanit Reskrim IPTU Sangkala, S.H., M.M di damping Panit 1 Opsnal IPDA Andi Imam Iradhah bersama anggota berhasil menangkap seorang pria berinisial AS (28), warga Jalan Mesjid Muhajirin Kel. Karuwisi Kec. Panakkukang, Kota Makassar, Rabu (05/03/2025).

Sebelumnya piket SPKT bersama piket fungsi mendapat laporan dari masyarakat bahwa di Jalan Serka Munir, Kel. Karuwisi, Kec. Panakkukang Kota Makassar, Pada hari Selasa 04 Maret 2025 pukul 22.00 Wita telah terjadi penikaman dan korban sementara di rawat di RS. Ibnu Sina kemudian anggota bersama dengan piket pungsi lainnya langsung mengecek korban berinisial RI (18), sementara dalam perawatan medis.

Kanit Reskrim IPTU Sangkala, S.H., M.M mengatakan dari hasil interogasi awal, Pelapor melihat korban keluar dari lorong dan langsung terjatuh sehingga pelapor mendatangi korban dan melihat ada bekas tusukan di bagian dada, pelapor sempat memburu pelaku namun tidak ditemukan, pelapor lalu membawa korban ke RS Ibnu Sina guna mendapat perawatan,” Ucapnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan terkait kasus Penikaman tersebut anggota Opsnal mendapatkan informasi terduga pelaku berada di Jln. Mesjid Muhajirin Lorong Persatuan sehingga anggota bergegas menuju ke lokasi tersebut dan berhasil mengamankan pelaku tanpa ada perlawanan berserta barang bukti selanjutnya pelaku di amankan ke Polsek Panakkukang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.” ujar Kanit Reskrim IPTU Sangkala.

Di konfirmasi Kapolsek Panakkukang AKP Akhmad Alfian, S.I.K., M.H Saat ini pelaku sementara di amankan di Mapolsek Panakkukang dan menurutnya Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian guna mengungkap motif dan detail lainnya terkait kejadian ini. Polisi berkomitmen untuk memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya serta menegakkan hukum yang berlaku.”Tutup Kapolsek Panakkukang AKP Alfian.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *