Polrestabes Makassar Ungkap Kasus Kriminalitas Busur Panah di Bulan Ramadhan, 27 Pelaku Diamankan

Makassar – Polrestabes Makassar mengungkap kasus tindak pidana yang terjadi selama 10 hari pertama bulan Ramadhan 1446 H, dengan mengamankan 27 tersangka. Dari jumlah tersebut, 14 di antaranya adalah orang dewasa, sementara 13 lainnya masih di bawah umur.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, S.I.K., M.Si., didampingi Kasat Reskrim AKBP Devi Sujana, S.I.K., M.H., dan Kasi Humas AKP Wahiduddin, menggelar konferensi pers terkait kasus tersebut di Aula Mappaoddang Polrestabes Makassar, Rabu (12/3/2025) sore.
“Ini kaitannya dengan kejadian selama 10 hari di bulan Ramadhan ini ada kejadian panah busur, penganiayaan dan ada juga yang bawa senjata tajam parang,” ucap Kapolrestabes Makassar.
Akibat aksi ini, delapan orang menjadi korban, termasuk seorang anggota polisi serta warga sipil yang mengalami luka-luka.
Kejadian penganiayaan ini terjadi di beberapa wilayah di Kota Makassar, yakni di Kecamatan Makassar, Mamajang, Manggala, dan Rappocini.
Kapolrestabes Makassar menjelaskan bahwa motif para pelaku cenderung bersifat spontan dan dipicu oleh ego serta perasaan tidak suka terhadap kelompok lain yang berpapasan di jalan.
“Mereka berkumpul saat malam hari selama bulan puasa, kemudian ketika bertemu kelompok lain di jalan tanpa ada permasalahan apa pun, mereka langsung melancarkan serangan menggunakan panah busur,” jelasnya.
Akibat aksi brutal ini, seorang anggota kepolisian dan beberapa warga mengalami luka-luka dan telah mendapatkan perawatan di rumah sakit.
Kombes Pol Arya Perdana juga mengimbau masyarakat, terutama para orang tua, untuk lebih memperhatikan anak-anak mereka agar tidak terlibat dalam tindakan kriminal.
“Selama 10 hari ini kita melaksanakan patroli juga dengan jajaran Polsek Polrestabes Makassar namun masih ada yang mencoba melakukan tindak pidana ini, jadi banyak masyarakat yang terluka dan teraniaya karena perilaku para tersangka ini,” ungkapnya.
“Kami selalu mengingatkan para remaja untuk tidak melakukan hal-hal negatif, terutama saat malam hari dalam berbagai kesempatan kami ingatkan. Namun, masih ada yang berkumpul di jalan dan akhirnya terlibat dalam aksi kekerasan,” tambahnya.
Kapolrestabes Makassar juga mengingatkan kepada seluruh warga masyarakat di Kota Makassar bahwa setiap orang yang melakukan tindakan pidana akan kami catatkan dalam SKCK sehingga nantinya akan kesulitan berbagai urusan administratif di masa mendatang, ketika akan sekolah, kerja karena sudah terlibat dalam suatu tindak pidana yang merugikan masyarakat banyak.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa panah busur, senjata tajam jenis parang, serta ketapel dan batu yang digunakan para pelaku dalam aksinya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, serta Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.