Pelaku Pembobolan Rumah Gasak Perhiasan Emas 125 Gram Dibekuk Resmob Polsek Manggala

Makassar_Unit Resmob Polsek Manggala dipimpin Kanit Reskrim Iptu Iqmal, SH, didampingi Ipda A. Fakhruddin kembali ungkap tindak pidana Curat, seorang pelaku diamankan bersama sisa barang bukti emas 100 Gram dari tangan pelaku, Selasa 18/3/ 2025 sekira pukul 02.00 wita bertempat di Jln. Toa Daeng III Kel. Batua kec. Manggala.
Kanit Reskrim Iptu Iqmal, menerangkan kronologis kejadian, (Minggu 16/3) Yakni, Berawal Saat pemilik rumah / korban bersama istrinya keluar meninggalkan rumah untuk berbuka puasa dan sekitar pukul 19.55 wita saat korban kembali tiba di rumahnya melihat kondisi rumah dalam keadaan berantakan.
Korban pun melihat berangkas penyimpanan sudah terbuka serta barang berharga milik korban sudah hilang berupa perhiasan emas : cincin, kalung, gelang serta emas batangan dengan jumlah emas keseluruhan sebanyak 125 gram.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 212 000.000,- (dua ratus dua belas juta rupiah) kemudian melaporkan ke Polsek Manggala guna proses pengusutan lebih lanjut.
Polsek Manggala tindak lanjuti melalui Unit Resmob langsung melakukan rangkaian penyelidikan dan mengamankan seorang pelaku Yakni Lk. MR (29), Buruh Harian, Alamat bontoramba kab. Jeneponto.
Saat diamankan polisi, pelaku mengakui melihat rumah korban sedang kosong ia masuk melalui jendela teralisnya dicungkil dan masuk ke dalam kamar korban mengacak lemari dan mengambil kunci untuk membuka brankas yang berisi perhiasan emas.
Kanit Reskrim Iptu Iqmal mengatakan pihaknya kemudian membawa pelaku ke rumahnya di kab. jeneponto untuk mencari barang bukti perhiasan emas yang disimpan pelaku di rumah kerabatnya, sekitar 100 gram dan 25 gram emas lainnya telah dijual pelaku senilai Rp 30.000.000.
Kapolsek Manggala Kompol Semuel To’Longan, SH,.MH,.M.Si saat dikonfirmasi membenarkan terkait seorang pelaku pembobolan rumah dan gasak emas korban, sudah diamankan di mapolsek
Belakangan diketahui pelaku ini nekat melakukan aksi pencurian akibat terlilit hutang pinjol yang telah jatuh tempo serta kecanduan bermain judi online (Judol) dan emas perhiasan korban yang sempat dijual kembali digunakan hal serupa, pungkas Kapolsek.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini pelaku bersama barang bukti diamankan di mapolsek manggala guna proses hukum lebih lanjut.
(Humas Polsek Manggala)*