Polrestabes Makassar Sosialisasi Surat Keputusan Kapolri Terkait Mekanisme Izin dan Pengawasan Senpi Organik

Makassar – Polrestabes Makassar melalui Bagian SDM menggelar sosialisasi Surat Keputusan Kapolri Nomor: Kep / 297 / II / 2025 tentang Mekanisme Pemberian Izin Penggunaan, Pengawasan, dan Penyimpanan Senjata Api (Senpi) Organik di lingkungan Polri, Kamis (17/4/2025) di Ruang Sidang Sipropam.

Hadir dalam kegiatan yakni Kabag SDM Polrestabes Makassar, AKBP Dr. H. Muhammadong, S.E., M.M. Kabag Log AKBP Haris Wellong, S.Pd, Kasiwas Kompol Rahman, S.H, dan Kanit Provos AKP Sugiharto, S.H. Sementara peserta sosialisasi terdiri dari para KBO/Kaurmin Satfung Polrestabes Makassar, Kanit Propam Polsek Jajaran, serta Kasium Polsek Jajaran.

Kabag SDM AKBP Dr. Muhammadong menyampaikan bahwa mulai 1 Juli 2025, peraturan Kapolri terbaru akan mulai diberlakukan.

“Seluruh personel harus menyesuaikan proses perizinan penggunaan senpi sesuai ketentuan baru. Sosialisasi ini bertujuan untuk merefresh kembali pengetahuan personel mengenai mekanisme penerbitan surat ijin pemegang senjata api serta Standar Operasional Prosedur (SOP) penggunaan senjata api, termasuk situasi-situasi yang memperbolehkan dan melarang penggunaan senpi,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kabag Log AKBP Haris Wellong menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Sipropam untuk melakukan pendataan senpi dengan kartu izin yang telah kedaluwarsa.

Senjata-senjata tersebut nantinya akan dikembalikan ke gudang Bag Log. Ia juga menyampaikan bahwa seluruh proses pengurusan perizinan akan dilaksanakan di Polda, sementara Polrestabes Makassar hanya akan menangani pengantar dan pembuatan kartu senpi.

Kasiwas Kompol Rahman juga menekankan bahwa mekanisme pinjam pakai senpi kini telah diperketat seiring terbitnya surat keputusan Kapolri terbaru.

“Seluruh proses kelengkapan persyaratan izin akan diproses di tingkat Polda,” ujarnya.

Sementara itu, Kanit Provos Sipropam AKP Sugiharto menambahkan bahwa pihaknya secara rutin melaksanakan pengawasan internal terhadap penggunaan senpi.

“Pemeriksaan kondisi fisik dan psikologis pemegang senjata dilakukan berkala untuk memastikan personel benar-benar kompeten dan bertanggung jawab,” ujarnya.

Di akhir kegiatan, Kanit Provos mengimbau kepada seluruh Kanit Propam Polsek jajaran Polrestabes Makassar agar segera mensosialisasikan aturan terbaru ini kepada seluruh anggota di wilayah masing-masing.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *