Polrestabes Makassar Gelar Konferensi Pers Kekerasan Terhadap Anak dan Memproduksi Panah Busur

Makassar– Polrestabes Makassar menggelar konferensi pers terkait ungkap kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur dan atau memiliki, membawa dan menguasai senjata penusuk jenis busur, Kegiatan Konferensi pers berlangsung di mako Polsek Tamalantea pada Rabu (28/05/2025).

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, SH, SIK, M.Si saat konferensi pers mengatakan kejadian penganiayaan dan pemilikan senjata tajam jenis busur terjadi pada Selasa 27 Mei 2025 pukul 21.30 Wita. Bertempat didepan SMP Negeri 12 Makassar,

adapun kronologis kejadian dimana pelaku melakukan pelemparan panah busur terhadap korban berinisial MA (15). Korban mengalami luka pada bagian punggung sebelah kiri,” ini di sebabkan karena adanya kesalah pahaman dari si pelaku lelaki inisial JS (21) terhadap korban yang katanya mau memukuli saudara korban”,ujar Kapolrestabes Makassar

Lalu pelaku mencari orangnya dengan berboncengan temannya sampai akhirnya mendatangi salah satu kelompok dan berencana melakukan penganiayaan.

Setelah bertemu dengan kelompok tersebut tidak ada yang mengatakan bahwa tidak ada yang mau memukul. Tetapi tetap saja pelaku ini melancarkan aksinya dengan melakukan penganiayaan dengan panah busur dan mengenai korban.

Dari kejadian tersebut tim opsnal Polsek Tamalanrea melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan ditemukan banyak terdapat panah busur.

Lebih lanjut, pelaku ini membuat sendiri ketapel dan anak busurnya, kurang lebih ada 19 (sembilan belas ) anak panah atau busur, selain itu kami juga mengamankan sepeda motor yang digunakan pelaku dan teman temannya saat melakukan penganiayaan .

“Jadi panah busur ini di produksi oleh pelaku sendiri untuk di gunakan melakukan penganiayaan bersama teman temannya”,terangnya.

Ini merupakan operasi besar yang dilakukan oleh Polsek Tamalanrea untuk menciptakan keamanan khususnya di kecamatan Tamalanrea.

Selama ini kita memang mencari cari siapa yang memproduksi panah busur ini dan salah satunya ada di rumah pelaku penganiayaa.

Untuk pelaku kita kenakan pasal Undang Undang Perlindungan anak dan juga undang undang Kuhp pasal 351 dengan ancaman hukuman 10 Tahun penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *