Kapolrestabes Makassar Pimpin Press Release Pengungkapan Pelaku Kasus Pembusuran Depan SMP 12 Tamalanrea 

Makassar – Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, SH, S IK, M. Si pimpin Press Release pengungkapan pelaku Kasus pembusuran yang terjadi di Depan SMPN 12 Jl. P. kemerdekaan 8 Tamalanrea Makassar, Rabu (28/5/2025) Malam

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kombes Pol Arya Perdana, SH. S.IK, M.Si Kapolrestabes Makassar, Kompol Ramli Kasi Propam Polrestabes Makassar, Kompol Muhammad Yusuf, S.Sos, MM Kapolsek Tamalanrea, AKP Wahiduddin Kasi Humas Polrestabes Makassar, Iptu Sangkala, SH, C.HPR Kanit Reskrim Polsek Tamalanrea, Wartawan Media TV dan Media Online Kota Makassar

Kepada awak media, Kombes Pol Arya perdana mengatakan, kasus pembusuran ini terjadi  pada Hari Selasa tgl 27 Mei 2024 pkl 21.30 wita didepan SMPN 12  Makassar Jl P. kemerdekaan VIII Tamalanrea, untuk korban masih dibawah umur atas nama AKR (15) Warga Tamalanrea Jaya yang mengalami luka goresan/tusuk pada bagian punggung akibat terkena anak busur 

Lanjut Kapolrestabes Makassar, kasus bermula karena adanya kesalapahaman yang terjadi antara korban AKR dengan  Lk DD di TKP, dimana Lk DD selanjutnya memanggil temannya yaitu pelaku JRY berteman dan melakukan pembusuran kepada korban dan melarilan diri 

Kemudian Anggota yang menerima informasi mendatangi TKP, dari hasil penyelidikan di TKP, anggota menuju ke rumah para pelaku dan berhasil mengamankan pelaku Lk JRY berteman 3 orang di Jalan Ujung Bori Kompleks Aditarina Bitowa Manggala 

Dirumah pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 19 (Sembilan belas) batang anak busur, 2 (Dua) buah pelontar busur, dan 1  (Satu) Unit Sepeda motor yang digunakan pelaku dan selanjutya diamankan ke Mapolsek Tamalanrea untuk proses hukum lebih lanjut 

Kapolrestabes Makassar mengatakan, untuk hasil pemeriksaan saat ini, Satu orang pelaku JRY (21) telah ditetapkan tersangka, untuk 3 orang lainnya masih saksi, sedangkan untuk pasal yang disangkakan Tindak pidana Kekerasan terhadap anak dibawah umur dan menguasai senjata penusuk jenis busur tanpa ijin yang sah sesuai pasal 80 Ayat (1) UU no 35 Tahun 2014  tentang perubahan UU No 23 tahun 2002 tentanb perlindungan anak Jo pasal 2  ayat (1) UU daritat No 12 tabun 1951, LN No 78 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 Tahun penjara, tutupnya 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *