Komplotan Geng Motor asal Gowa Diringkus Jatanras Polrestabes Makassar

Makassar- Polrestabes Makassar berhasil mengungkap perkara kawanan geng motor yang melakukan penyerangan terhadap petugas dan tanpa hak membawa, memiliki, menyimpan dan menguasai senjata penusuk jenis busur.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, S.I.K., M.Si., didampingi Kasat Reskrim AKBP Devi Sujana, S.I.K., M.H., dan Kasi Humas AKP Wahiduddin, menggelar konferensi pers terkait kasus tersebut di Aula Mappaoddang Polrestabes Makassar, Jumat (13/6/2025) .
Pada hari ini kami dari Polrestabes Makassar jajaran sat reskrim menggelar konferensi pers terkait perkara atau merupakan geng motor berasal dari Kabupaten Gowa yang akan melakukan penyerangan sesama geng motor di wilayah hukum Polrestabes Makassar yang sebelumnya janjian melalui live salah satu medsos.
“Tersangka tersebut terdiri dari 10 orang yang diantaranya 5 berstatus dewasa dan 5 berstatus dibawah umur”, ucap Kapolrestabes Makassar.
Kejadian berawal saat petugas mendapatkan informasi bahwa ada penyerangan geng motor dari Gowa yang sebelumnya telah meminum minuman keras jenis ballo dan mendapat tantangan dari geng motor lainnya.
Setelah para geng motor tersebut menyanggupi untuk melakukan tawuran, mendapatkan informasi bahwa akan ada tawuran, jatanras Polrestabes Makassar langsung bergerak ke titik tersebut tepatnya di pannara.
Sampai di lokasi petugas dari jatanras Polrestabes Makassar langsung di hadang dan melakukan perlawanan dengan menggunakan alat alat seperti samurai, parang dan busur.
“Para geng motor menghunuskan golok dan mengacungkan kearah petugas dan ada juga pelaku yang menarik anak busur dan mengarahkan kepetugas serta pelaku lainnya akan menabrak petugas dengan sepeda motor yang digunakan oleh para pelaku sehingga petugas menghindar dan terjatuh”,jelasnya.
Selain barang bukti senjata tajam, petugas juga mengamankan 4 unit sepeda motor . Para tersangka akan dikenakan pasal 2 Ayat (1) UU Darurat RI nomor 12 Tahun1951 LN nomor 7 8 Tahun 1954 dengan ancaman hukuman 12 Tahun Penjara.