Polrestabes Makassar Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jaringan Internasional Senilai 15 Miliar

Makassar- Kepolisian Resort Kota Besar Makassar menggelar Konferensi Pers terkait pengungkapan peredaran narkotika Jenis sabu seberat 10 kilogram serta 11.554 butir pil Mephedrone. Bertempat di Aula Mappaodang Polrestabes Makassar. Rabu (25/06/2025).
Konferensi pers tersebut dipimpin langsung Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana SH,SIK,M.Si, didampingi Kasat Narkoba AKBP Lulik Febrianto, SIK,MH, serta Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Wahiduddin.
“Hari ini Kami gelar release kasus narkotika yang melibatkan beberapa orang tersangka selama awal juni mulai dari tanggal 1 -25 juni 2025, kami telah mengungkap sebanyak 65 Laporan Polisi dengan jumlah tersangka 102 laki laki dan 5 perempuan total keseluruhan ada 107 tersangka”,ujar Kapolrestabes Makassar
Kategori Bandar ada sekitar 10 tersangka, pengedar sebanyak 27 tersangka dan sisanya adalah pengguna, jenis barang bukti yang disita yaitu 10 kilogram sabu dan 11.554 butir pil mephedrone, ganja 1,4 kilo dan tembakau sintesis 47, 5 gram.
Jaringan ini merupakan jaringan internasional dari Cina, masuknya melalui Malaysia, lanjut ke Kalimantan timur dan Kalimantan barat, transportasinya melalui darat dan laut hingga masuk ke wilayah Makassar.
“Pengungkapan berawal dari Kota Makassar lalu dikembangkan ke beberapa Kota di Kalimantan dan Surabaya dan ini hasil yang kita dapatkan pada hari ini”, jelasnya
barang bukti narkotika kalau ditaksir sebesar 15 milliar rupiah dan jiwa yang terselamatkan karena pengungkapan kasus narkotika 73.625 jiwa (orang) sedangkan efisiensi anggaran untuk rehabilitasi sebesar 600 Miliar.
Pasal yang disangkakan yaitu pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 junto 132 UU No.35 Tahun 2009 minmal penjara 6 tahun dan maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.