Polsek Panakkukang Tangkap Pembuat Panah Busur dan Pelaku Tawuran yang Nyaris Lukai Polisi

MAKASSAR – Polsek Panakkukang Polrestabes Makassar berhasil menangkap para pelaku penganiayaan, serta kepemilikan senjata tajam. Para pelaku yang diamankan masing-masing berinisial IM (18), MK (16), OW (16), AR (24), IA (22), MF (19), dan MI (21). 

Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat sore (4/7/2025) di Polsek Panakkukang, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, S.I.K., M.Si. didampingi Kasi Propam Kompol Ramli, Kapolsek Panakkukang AKP Aris Satroi Sujatmiko, S.I.K., M.H., dan Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Wahiduddin memaparkan kronologi penangkapan.

“Pelaku pengancaman tidak tanggung-tanggung, dilakukan terhadap salah satu anggota Polri yang merupakan Bhabinkamtibmas di wilayah Jalan Pampang Raya, Kecamatan Panakkukang,” ujar Kapolrestabes Makassar.

Ancaman tersebut terjadi saat Bhabinkamtibmas bernama Brigpol Satria mendatangi lokasi kejadian (TKP) setelah menerima laporan warga adanya tawuran di wilayah tersebut.

Kapolrestabes Makassar menjelaskan, pihaknya menangkap beberapa pelaku penganiayaan, dan dari hasil pengembangan terungkap bahwa salah satu pelaku juga merupakan pembuat panah busur yang kerap digunakan dalam aksi tawuran.

“Kami melakukan penangkapan beberapa pelaku penganiayaan dan ternyata setelah di kembangkan didapatkan salah satu pelaku merupakan pelaku pembuat panah busur,” ungkap Kapolrestabes.

Pelaku membuat panah busur ini sudah berlangsung selama tiga bulan terakhir. Ini juga menjawab keresahan masyarakat terhadap maraknya aksi tawuran anak-anak muda.

“Beberapa barang bukti berhasil kami amankan, mulai dari panah busur, parang, hingga peralatan yang digunakan untuk membuat panah busur,” lanjutnya.

Panah busur tersebut sempat memakan korban, di mana anak panah berukuran 1,8 cm tertancap di mata korban. Pelaku diketahui mempelajari cara membuat busur secara otodidak, kemudian membagikannya kepada teman-temannya.

Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 336 ayat (1) KHUPidana atau pasal 335 ayat (1) ke 1 KHUPidana dan pasal 2 ayat (1) Darurat Jo. UU No. 1 tahun 1961 dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 10 tahun.

Selain mengungkap kasus panah busur, Polsek Panakkukang juga berhasil membongkar aktivitas geng motor yang menggunakan knalpot brong.

“Kami juga mengamankan pelaku yang menggunakan knalpot brong. Ada puluhan barang bukti knalpot brong yang kami sita,” pungkas Kapolrestabes Makassar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *