Polrestabes Makassar Gelar Konferensi Pers Ungkap Geng Motor Serang Warga

Makassar- Polrestabes Makassar berhasil mengungkap tindak pidana kawanan geng motor yang melakukan penyerangan di tiga lokasi berbeda yang terjadi pada hari Minggu tanggal 19 Juli 2025.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, S.I.K., M.Si., didampingi Kasat Reskrim AKBP Devi Sujana, S.I.K., M.H., Kasi Propam Kompol Ramli, S.Sos dan Kasi Humas AKP Wahiduddin, menggelar konferensi pers terkait kasus tersebut di Aula Mappaodang Polrestabes Makassar, Senin (21/07/2025).
Pada hari ini kami dari Polrestabes Makassar menggelar konferensi pers tindak kejahatan penganiayaan yang terjadi pada hari sabtu tanggal 19 Juli 2025 di tiga TKP berbeda yang berada di wilayah hukum Polrestabes Makassar.
Kronologinya geng motor ini keliling kota Makassar , jadi mereka roling tapi sebelumnya para geng motor ini sudah janjian untuk melakukan tawuran dengan geng motor lainnya dengan istilah COD. “Tapi sebelum mereka ketemu dengan geng motor yang sudah mereka janjian, geng motor tersebut bertemu dengan sekelompok orang atau warga yang berada di pingir jalan.
Jadi itulah mereka serang yang mengakibatkan korban mengalami luka bacok yang cukup parah pada bagian kepala akibat senjata tajam dan ada juga beberapa korban yang kena busur”,ungkapnya.
Kemarin para korban sudah di bawah ke rumah sakit untuk di lakukan penanganan medis. Jatanras Polrestabes Makassar pun langsung melakukan pengejaran hingga kemarin malam dan berhasil melakukan penangkapan beberapa pelaku kejahatan yang terjadi pada hari sabtu kemarin. Jumlah total yang kami amankan 23 orang dan pelaku utama ada 10 orang.
Pelaku pembacokan ada 6 orang dan sisanya ada yang membawa senjata tajam. Pelaku pembacokan di jalan cendrawasih 3 orang di jalan A.P.Pettarani 1 orang di Jalan Dangko 2 orang, tapi sisanya beberapa pelaku ini secara bersama sama melakukan tindakan tindakan penganiayaan terhadap korban dan rata rata semua dibawah umur ada 15 tahun dan 16 tahun.
Untuk para pelaku kita kenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun dan setiap orang yang membawa senjata tajam kita kenakan Undang Undang darurat dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.