Polsek Tallo selesaikan perkara tindak kekerasan terhadap barang dengan Restorative Justice

Makassar, 6 Agustus 2025 – Polsek Tallo telah menyelesaikan perkara tindak pidana kekerasan terhadap barang atau pengrusakan yang sempat viral di media sosial melalui restorative justice. Kasus ini terjadi pada hari Minggu tanggal 3 Agustus 2024, sekitar pukul 14.00 WITA, dan melibatkan Sdri. YULITA sebagai pihak pertama dan 4 orang lelaki, yaitu Lk. AS alias KR, Lk. IS, Lk. FH alias FT, dan Lk. NB sebagai pihak kedua.

Proses penyelesaian kasus ini dilakukan melalui mediasi di ruang SPKT pada hari Rabu tanggal 6 Agustus 2025, sekitar pukul 01.15 WITA. Mediasi ini dipimpin oleh petugas kepolisian yang berpengalaman dalam menangani kasus serupa. Hasil mediasi menunjukkan bahwa kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan pihak kedua berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Penerapan restorative justice dalam kasus ini menunjukkan bahwa Polsek Tallo berkomitmen untuk menyelesaikan kasus tindak pidana dengan cara yang adil dan damai. Dengan restorative justice, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban.

Kapolsek Tallo, Kompol H. Syamsuardi, S.Sos, MH, berharap bahwa penyelesaian kasus ini dapat menjadi contoh bagi kasus-kasus lainnya. “Kami berharap bahwa penyelesaian kasus ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban,” ujarnya.

Dengan penyelesaian kasus ini, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban. Polsek Tallo akan terus berupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan menyelesaikan kasus-kasus lainnya dengan cara yang adil dan damai.

Penyelesaian kasus ini juga menunjukkan kemitraan yang baik antara pihak kepolisian dan masyarakat. Pihak kepolisian telah bekerja sama dengan masyarakat untuk menyelesaikan kasus ini dengan cara yang adil dan damai. Hal ini menunjukkan bahwa pihak kepolisian tidak hanya berperan sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai mediator yang dapat membantu menyelesaikan konflik antara masyarakat.

Dalam penyelesaian kasus ini, Polsek Tallo telah menunjukkan komitmen untuk menyelesaikan kasus tindak pidana dengan cara yang adil dan damai. Dengan demikian, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *