Kapolrestabes Makassar Hadiri Penyerahan Remisi Warga Binaan di Lapas Kelas I Makassar

Makassar – Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, S.I.K., M.Si, menghadiri acara penyerahan remisi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar, di momentum Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Minggu (17/8/2025).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, Wakil Gubernur Sulsel Fatmawati Rusdi, Dir Krimsus Polda Sulsel mewakili Kapolda Sulsel, Kakanwil Ditjenpas Sulsel Rudy Fernando Sianturi, jajaran Forkopimda Provinsi Sulsel dan Kota Makassar, Kepala BNNP Sulsel Brigjen Pol. Drs. Budi Sajidin, M.Si, serta sejumlah pejabat terkait lainnya.
Kalapas Makassar, Sutarno, menjelaskan bahwa total penerima Remisi Umum (RU) tahun 2025 di Lapas Kelas I Makassar mencapai 908 orang narapidana, dengan pengurangan masa hukuman mulai dari 1 hingga 6 bulan. Dari jumlah tersebut, 746 orang menerima RU I (masih menjalani sisa pidana) dan 28 orang memperoleh RU II (langsung bebas setelah membayar lunas pidana denda dan/atau uang pengganti).
Selain itu, juga diberikan Remisi Dasawarsa (RD) kepada 864 orang (RD I) dan 10 orang (RD II), serta Remisi Dasawarsa Pidana Denda (RDPD) kepada 30 orang (RDPD I) dan 4 orang (RDPD II).
Sutarno menegaskan bahwa pemberian remisi bukanlah bentuk kelonggaran hukum, melainkan hak narapidana yang telah memenuhi persyaratan sesuai UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
“Remisi diberikan setelah melalui penilaian objektif terhadap perilaku dan partisipasi narapidana dalam program pembinaan. Ini merupakan hak yang diatur undang-undang, bukan sekadar keringanan,” ungkapnya.
Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, didampingi Wakil Gubernur, Kakanwil Ditjenpas Sulsel, serta jajaran Forkopimda Provinsi dan Kota Makassar.