Kanit Propam Polsek Tamalate Beri Pembinaan Etika Profesi untuk Personel Polri

MAKASSAR – Mengurangi berbagai bentuk pelanggaran disiplin baik kedinasan maupun non kedinasan yang dilakukan oleh personel Polri dan PNS di wilayah hukumnya, fungsi pengawasan Internal melalui Kanit Propam, Ipda Munawar.,S.H melakukan pembinaan etika profesi dan mitigasi personel di Polsek Tamalate, Selasa (26/08/2025).
Pada kegiatan ini turut dihadiri oleh Kapolsek Tamalate, Kompol Syarifuddin.,S.Sos.,M.H, Waka Polsek Tamalate, Akp Kaharuddin, serta turut diikuti oleh para perwira dan bintara, Pns Polsek Tamalate.
Kasipropam Polrestabes Makassar, Kompol Ramli,S.Sos.,M.M melalui Kanit Propam Polsek Tamalate, Ipda Munawar.,S.H. mengatakan, mitigasi tersebut merupakan atensi dari pimpinan agar untuk di tindak lanjuti serta tidak henti-hentinya melakukan Sosialisasi oleh unit Provos Polsek Tamalate mencegah adanya pelanggaran personel.
Pelanggaran yang dimaksud adalah tentang aturan-aturan bagi personel Polri yang mengikat, seperti pelanggaran, kode etik profesi, maupun pelanggaran lain yang dapat mencoreng nama institusi atau kesatuan.
“Kegiatan ini merupakan upaya kita untuk meminimalkan terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh anggota di Polsek Tamalate”Jelas Ipda Munawar.,S.H.
Selain melakukan pencegahan, juga pemeriksaan sarana dan prasarana penunjang tugas kepolisian, administrasi dan SOP pelayanan Publik, rumah tahanan dan juga sikap tampang atau personel kinerja.
“Selain itu juga kita memastikan bahwa personel yang profesional dan maksimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat serta tidak menyakiti hati masyarakat saat bertandang melaporkan dan mengadukan di kantor kita,” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu Kapolsek Tamalate, Kompol Syarifuddin.,S.Sos.,M.H juga mengingatkan kepada personel untuk tidak melakukan pelanggaran sekecil apapun dan menggunakan kewenangan yang dapat merugikan institusi Polri.
“Jika ada personel yang melakukan pelanggaran etika dan profesi, akan kami tindak tegas, dan sanski terberat adalah pengajuan untuk pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH,” tutup Kompol Syarifuddin.