Kapolrestabes Makassar bersama Forkopimda dan OKP Perkuat Koordinasi Serukan “Jaga Makassar Ta”

Makassar – Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, S.I.K., M.Si. bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Makassar dan sejumlah organisasi kemasyarakatan pemuda (OKP) menggelar pertemuan koordinasi di salah satu kafe di Jalan Sawerigading, Minggu malam (31/8/2025).
Turut hadir, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, S.H., Komandan Kodim (Dandim) 1408/Makassar Kolonel Inf Franki Susanto, Kepala Kejaksaan Negeri Makassar Nauli Rahim Siregar, Ketua DPRD Makassar Supratman, serta perwakilan KNPI, Cipayung, ormas kekaryaan, organisasi kemahasiswaan, dan kelompok ormas keagamaan.
Pertemuan ini digelar sebagai langkah antisipasi terulang peristiwa anarkis berupa pembakaran dan penjarahan di kantor DPRD Kota Makassar serta kantor DPRD Provinsi Sulawesi Selatan beberapa waktu lalu.
Seruan “Jaga Makassar Ta” pun terus menggema di Kota Makassar. Ajakan untuk menjaga keamanan dan ketertiban datang dari berbagai elemen masyarakat, organisasi kepemudaan (OKP), hingga Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, S.H., menegaskan bahwa kebebasan berpendapat dijamin oleh konstitusi. Namun, menurutnya, penyampaian aspirasi harus dilakukan sesuai dengan aturan perundang-undangan agar tidak menimbulkan kerugian dan korban jiwa.
“Kita semua bersatu dengan cara pandang yang sama, bahwa menyampaikan pendapat dijamin konstitusi, tetapi harus sesuai aturan. Peristiwa kemarin sangat menyedihkan karena menimbulkan korban jiwa dan penjarahan. Itu bukan cara menyampaikan aspirasi,” ujar Munafri.
Ia menekankan pentingnya menyatukan persepsi antara pemerintah, aparat, dan masyarakat dalam mengawal aksi unjuk rasa agar tetap berlangsung tertib tanpa dimanfaatkan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Sementara Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa aparat kepolisian akan bertindak tegas terhadap aksi unjuk rasa yang anarkis.
“Kalau aksinya tidak lagi sesuai aturan, sudah melakukan penganiayaan, pelemparan, atau pembakaran (kantor), maka itu bukan lagi unjuk rasa, tetapi tindak pidana. Pelakunya harus ditindak,” tegas Arya Perdana.
Ia menjelaskan bahwa dalam menghadapi unjuk rasa, kepolisian memiliki tahapan penggunaan kekuatan sebagaimana diatur dalam Perkap Nomor 1 Tahun 2009. Termasuk, jika situasi sudah membahayakan nyawa, polisi dapat menggunakan peluru karet untuk mencegah jatuhnya korban jiwa.