Polsek Biringkanaya Buru Pelaku Pembakaran Lemari di Masjid Mujahidin Perumahan Batara Ugi

Tim Inafis Polrestabes Makassar di Masjid Mujahidin, Perumahan Batara Ugi, Kelurahan Sudiang Raya, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Senin (8/9/25).

Makassar – Lemari perlengkapan shalat di dalam Masjid Mujahidin, Perumahan Batara Ugi, Kelurahan Sudiang Raya, Kecamatan Biringkanaya, diduga dibakar orang tak dikenal pada Senin dini hari (8/9/2025).

Peristiwa itu diketahui pertama kali oleh jamaah masjid yang melihat asap mengepul dari dalam ruangan. Jamaah masjid kemudian membangunkan warga sekitar untuk membantu memadamkan api dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Biringkanaya.

Tak berselang lama, personel Polsek Biringkanaya dipimpin Pawas Aiptu Sudirman mendatangi lokasi untuk mengamankan tempat kejadian perkara (TKP). Tim Inafis Polrestabes Makassar juga tiba di lokasi bersama-sama melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan dari saksi. Selain itu, polisi bersama pengurus masjid memeriksa rekaman CCTV.

Dari rekaman tersebut, terlihat sosok terduga pelaku mengenakan mukena hitam dan masker putih. Pelaku sempat membakar lemari penyimpanan perlengkapan shalat serta mencoba membakar kain pembatas saf, namun kain tersebut tidak ikut terbakar. Setelah itu, pelaku keluar masjid dan melarikan diri.

Kapolsek Biringkanaya, AKP Andik Wahyu, membenarkan adanya laporan dari pengurus masjid dan memastikan kasus ini sedang ditangani penyidik.

“Laporan sudah dibuat dan ditangani penyidik Polsek Biringkanaya. Selanjutnya akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap diduga pelaku pembakaran,” ujarnya.

Ia juga mengimbau warga dan jamaah Masjid Mujahidin agar tetap tenang serta tidak terprovokasi oleh kejadian ini.

“Kami berharap masyarakat memberikan kepercayaan kepada kami untuk menangani kasus ini,” tegasnya.

Dengan penyelidikan yang tengah berjalan, polisi berupaya segera mengungkap identitas dan menangkap pelaku pembakaran tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *