Perkembangan Kasus Kerusuhan dan Pembakaran di Makassar, Tersangka Bertambah Menjadi 53 Orang

Makassar – Perkembangan kasus kerusuhan di Kota Makassar hingga pada pembakaran Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dan DPRD Kota Makassar terus bergulir. Hingga saat ini, sebanyak 53 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam konferensi pers di Aula Mappaodang Polrestabes Makassar, Selasa (16/09/2025), Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto, S.I.K., M.H. bersama Dir Krimum Polda Sulsel Kombes Pol Setiadi Sulaksono S.I.K.,M.H. Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, S.I.K., M.Si, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sujana, S.H., S.I.K., M.H mengungkapkan bahwa jumlah tersangka bertambah. Total 53 tersangka tersebut terdiri dari 43 orang dewasa dan 11 anak-anak.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto, menjelaskan, perkembangan perkara mencakup beberapa TKP baru yang sebelumnya belum disampaikan, di antaranya, Penganiayaan terhadap driver ojek online (ojol) ada tiga tersangka dan masih dalam penyelidikan lebih lanjut, kemungkinan masih ada tersangka baru.
Selanjutnya perusakan dan pembakaran pos polisi empat tersangka, dari dua pos polisi dibakar. Penghasutan melalui Undang-Undang ITE: satu tersangka.
Begitupula Pencurian di ATM Bank Sulselbar ada sepuluh tersangka kasus masih dalam penyidikan.
Untuk 11 tersangka anak-anak, polisi memberikan perlakuan khusus sesuai hak-hak mereka dan masih dalam proses penyidikan. Saat ini, mereka dititipkan di UPTD PPA Kota Makassar, lima orang dititipkan di Dinas Sosial, dan dua orang dikembalikan ke orang tua.
Selain itu, perkembangan kasus pada sejumlah TKP lainnya juga disampaikan, TKP DPRD Provinsi Sulsel: 14 tersangka. Pengrusakan di Kejaksaan Tinggi: 2 tersangka. Perusakan dan pembakaran DPRD Kota Makassar: 18 tersangka, terdiri atas 14 pelaku perusakan dan pembakaran, serta 4 pelaku pencurian.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana menambahkan, beberapa barang bukti turut ditampilkan dalam konferensi pers. Salah satunya adalah satu unit bajaj yang digunakan tersangka untuk mengangkut box ATM hasil curian.
Kombes Pol Arya menjelaskan, sebelumnya telah diamankan 4 orang tersangka dan kini menjadi 10 tersangka pelaku penjarahan ATM di DPRD Kota Makassar.
Dari pembongkaran ATM yang berisi Rp320 juta, uang hasil curian tersebut dibagi bagi kepada sekitar 20 orang, masing-masing menerima Rp15 juta hingga Rp20 juta. Uang itu kemudian digunakan untuk membeli barang-barang seperti laptop, sepatu, radiator, hingga melunasi cicilan motor.
“Pelaku yang datang di kantor DPRD tidak tidak lagi berunjuk rasa tidak ada yang membawa spanduk tidak ada tuntutan tetapi mereka membawa alat berupa gurinda, genset kecil, termasuk linggis untuk melakukan pembongkaran ATM,” jelas Kombes Arya Perdana.
Dengan upaya yang telah dilakukan oleh pihak Kepolisian meminta dukungan masyarakat agar berjalan lancar dan tetap bersama-sama menjaga situasi Kamtibmas khususnya di wilayah Sulawesi Selatan.