Polsek Panakkukang Tangkap Tiga Pelaku Jambret, Hasil Curian Dipakai Beli Sabu

Makassar – Unit Reskrim Polsek Panakkukang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (jambret) yang sempat viral di media sosial. Dalam kasus ini, tiga pelaku berhasil diamankan, masing-masing berinisial MR (19), JS (18), dan MA (18).
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Kapolsek Panakkukang Kompol Hj. Ema Ratna, Kasi Humas AKP Wahiduddin, serta Kanit Reskrim Polsek Panakkukang Iptu Nasrullah, dalam konferensi pers di Mako Polsek Panakkukang, Jalan Pengayoman, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Selasa (7/10/2025) menjelaskan terkait video viral yang menampilkan aksi penjambretan menggunakan sepeda motor.
“Jadi, ada video yang viral memperlihatkan pelaku penjambretan mengambil handphone menggunakan motor. Barang diambil secara paksa,” ujar Kombes Pol Arya Perdana.
Kapolrestabes menambahkan, beberapa korban aksi jambret tersebut terekam kamera CCTV. Dari hasil penyelidikan, kasus ini berhasil diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Panakkukang.
Dijelaskan pula, serangkaian aksi penjambretan yang terjadi pada 23 Agustus, 13 September, 14 September, dan 15 September 2025 dilakukan oleh pelaku yang sama.
“Dari hasil interogasi, diketahui bahwa hasil curian atau barang-barang yang diambil secara paksa ini dijual untuk membeli sabu,” ungkap Kapolrestabes.
Modus operandi para pelaku, lanjutnya, yaitu menggunakan sepeda motor dan mencari jalan-jalan sepi atau gang tertentu. Saat menemukan korban yang melintas, pelaku mencegat dan merampas barang berharga milik korban.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit sepeda motor, satu unit handphone, serta senjata tajam jenis parang dan pisau yang digunakan saat beraksi.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.