Kasi Propam Polrestabes Makassar Tekankan Larangan Gaya Hidup Mewah bagi Anggota Polri

MAKASSAR — Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan (Kasi Propam) Polrestabes Makassar, Kompol Ramli, menegaskan pentingnya anggota Polri untuk menjauhi gaya hidup mewah (hedonis) sesuai dengan aturan yang berlaku. Penekanan tersebut disampaikan saat apel pagi seluruh personel Polrestabes Makassar, pada Senin (13/10/2025).

Dalam arahannya, Kompol Ramli menekankan bahwa pedoman mengenai larangan bergaya hidup mewah telah diatur secara tegas dalam dua peraturan, yakni Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, khususnya Pasal 13 tentang Etika Kepribadian, yang menyebutkan bahwa anggota Polri dilarang bergaya hidup mewah.

Selain itu, aturan tersebut juga diperkuat dengan Perpol Nomor 10 Tahun 2017 yang mengatur tentang kepemilikan barang tergolong mewah oleh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP).

“Mari kita semua memperhatikan, mengikuti, dan mempedomani aturan terkait gaya hidup mewah. Larangan ini bukan hanya berlaku bagi anggota Polri, tetapi juga bagi keluarga kita. Jangan hidup berlebihan atau memamerkan harta,” ujar Kompol Ramli dalam amanatnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa anggota Polri yang memiliki harta karena warisan, usaha pribadi, atau sumber yang sah tidak dilarang, selama tetap mematuhi ketentuan yang berlaku dan tidak memamerkan kekayaan secara berlebihan.

“Kalau memang memiliki harta lebih karena warisan atau hasil usaha, itu tidak dilarang. Namun tetap harus mempedomani dua acuan tersebut dan tidak menunjukkan sikap hidup mewah,” tegasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *