Resmob Polsek Makassar Ciduk Pria Bawa Sabu Saat Main Judi

Makassar — Unit Reskrim Mobile (Resmob) Polsek Makassar Polrestabes Makassar mengamankan seorang pria berinisial A (40) yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu. Selain itu, tiga pria lainnya masing-masing berinisial A (39), F (17), dan M (25) juga turut diamankan.

Bermula saat Unit Resmob Polsek Makassar yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Syuryadi Syamal, S.Psi, menindak terhadap empat pria yang sedang bermain judi jenis joker di Jalan Maccini Tengah, Kelurahan Maccini Parang, Kecamatan Makassar.

“Awalnya mereka sedang bermain judi. Saat dilakukan penggeledahan badan, ditemukan satu paket sabu-sabu pada diri A (40), dan satu paket sinte pada F (17),” ungkap Iptu Syuryadi.

Selain barang bukti narkotika, polisi juga menemukan satu butir pil tramadol dan satu buah busur dari tangan A (39).

Selanjutnya pelaku bersama barang bukti kemudian diamankan ke Mapolsek Makassar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *