Polrestabes Makassar Ungkap Kasus Penculikan Anak, Empat Pelaku Ditangkap

Makassar – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar berhasil mengungkap kasus penculikan anak di bawah umur yang terjadi pada Minggu, 2 November 2025, di kawasan Taman Pakui Sayang, Kota Makassar.

Korban, seorang anak perempuan Bilqis (4 tahun), dilaporkan hilang saat sedang menemani ayahnya bermain tenis di lokasi tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan intensif, tim gabungan Jatanras dari Satreskrim Polrestabes Makassar berhasil mengamankan empat tersangka, masing-masing berinisial SY (30), NH (29), MA (42), dan AS (36).

Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H., dalam konferensi pers di Aula Mappaoddang Polrestabes Makassar, Senin (10/11/2025) mengungkapkan, motif para pelaku adalah alasan ekonomi, di mana mereka berupaya menculik dan menjual korban untuk mendapatkan uang demi memenuhi kebutuhan hidup.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain, 1 unit HP Samsung J1 putih milik SY, 1 unit iPhone milik NH, 2 unit HP milik AS dan MA, 1 buah kartu ATM BRI, Uang tunai sebesar Rp1,8 juta.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 83 jo Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 2 ayat (1)-(2) jo Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Polisi mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga anak-anak di ruang publik dan segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang mengarah pada tindak pidana penculikan atau perdagangan orang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *