Satuan Reskrim Polrestabes Makassar Berhasil Bongkar Sindikat Curanmor, 16 Tersangka Diamankan

Makassar – Satuan Reskrim Polrestabes Makassar berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah meresahkan masyarakat. Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (28/10/2024) di Polrestabes Makassar, Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol. Yudhiawan, S.H., S.I.K, M.H., M.Si., bersama Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Dr. Mokhamad Ngajib, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa lima tersangka berhasil ditangkap menyasar jaringan pencurian kendaraan di Makassar dan beberapa wilayah di Sulawesi Selatan.
“Terdapat 34 korban dalam kasus ini dengan 16 tersangka diamankan, termasuk beberapa perempuan yang juga berperan sebagai pelaku,” ungkap Kapolda Sulsel.
Para pelaku menggunakan metode berkeliling untuk mencari sasaran kendaraan yang tidak dikunci stang atau kunci yang masih tertinggal di kendaraan.
Kapolda Sulawesi Selatan mengimbau masyarakat dan anggota kepolisian untuk lebih waspada dalam menjaga kendaraannya.
“Kami sarankan untuk menggunakan kunci ganda agar kendaraan lebih aman, terutama saat parkir sementara. Pelaku dapat beraksi dalam hitungan 1 hingga 2 menit saja, apalagi jika menggunakan kunci T yang memudahkan mereka dalam mencuri,” ucap Kapolda Sulsel.

Selain kendaraan roda dua, jaringan ini juga diketahui mencuri kendaraan roda empat dan memalsukan dokumen STNK serta mengubah nomor rangka dan nomor mesin untuk menghindari deteksi sebagai barang curian.
“Dari barang bukti yang ditemukan, terdapat 2 unit mobil dan 32 unit sepeda motor yang diamankan pihak kepolisian,” tambah Kapolda.
Para tersangka kini dikenai Pasal Pencurian dengan Pemberatan sebagaimna dimaksud dalam pasal 363 ke-3e, ke-4e dan ke-5 KUHPidana, dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara.
“Warga Makassar diimbau untuk lebih berhati-hati dalam memarkir kendaraan dan memastikan keamanan agar terhindar dari pencurian,” tutup Kapolda.