Polrestabes Makassar Dalami Kasus Perundungan Bocah 4 Tahun yang Viral di Media Sosial

Makassar – Polrestabes Makassar tengah mendalami kasus perundungan terhadap seorang bocah perempuan berinisial FT (4) yang viral di media sosial. Kejadian tersebut terjadi di sebuah rumah kontrakan, di mana korban dianiaya oleh beberapa bocah perempuan yang merupakan tetangganya.
Dalam video yang beredar, FT terlihat dianiaya di dalam kamar mandi rumah kontrakan. Para pelaku memukuli, menendang, dan menjambak rambut korban. Tidak berhenti di situ, korban diseret ke dalam kamar mandi, diguyur air hingga pakaiannya basah, bahkan kepalanya dibenturkan ke tembok. Sepanjang kejadian, FT hanya bisa menangis histeris.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa para pelaku merupakan tetangga korban yang saat itu sedang bermain bersama.
“Mereka ini tetangga yang tengah bermain,” ungkap Kombes Pol Arya saat memberikan keterangan di Mapolrestabes Makassar, Senin (20/1/2025).
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa salah satu pelaku berusia 12 tahun, sementara tiga pelaku lainnya masih di bawah usia 12 tahun.
Kapolrestabes Makassar juga mengungkapkan bahwa pihaknya tengah berupaya menerapkan pendekatan Restorative Justice (RJ) mengingat usia para pelaku yang rata-rata masih anak-anak.
“Untuk pelaku yang berusia 12 tahun, proses hukum tetap berjalan. Namun, kami juga mengupayakan Restorative Justice yang akan disesuaikan dengan kesepakatan keluarga korban dan pelaku. Jika nantinya ada kesepakatan damai antara kedua belah pihak, proses hukum bisa dihentikan. Tapi itu akan dipertimbangkan lebih lanjut,” ujar Kombes Pol Arya.