Tiga Personel Polrestabes Makassar Dipecat Tidak Hormat, Upacara PTDH Digelar In Absentia

Makassar – Wakapolrestabes Makassar, AKBP Andi Erma Suryono, S.H., S.I.K., M.M., memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap tiga personel Polrestabes Makassar pada Senin (14/4/2025), yang dilaksanakan di halaman Apel Polrestabes Makassar.

Adapun tiga personel yang diberhentikan yakni Bripka Sofian Arman Baraila, Bripka Syafaruddin Prawira Negara, dan Bripka Widiyanto.

“PTDH dilaksanakan secara in absentia, tanpa kehadiran ketiga personel yang bersangkutan,” ujar AKBP Andi Erma.

Meskipun tidak dihadiri oleh ketiga personel yang di-PTDH, upacara tetap dilaksanakan dengan mencoret foto ketiganya.

Bripka Sofian dan Bripka Widiyanto diberhentikan karena melanggar Pasal 13 Ayat (1) huruf (a) Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta Pasal 7 Ayat (1) huruf (b) dan (c) Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Sementara itu, Bripka Syafaruddin diberhentikan karena melanggar Pasal 14 Ayat (1) huruf (a) Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta Pasal 5 Ayat (1) huruf (c) Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Dalam sambutan Kapolrestabes Makassar yang dibacakan oleh Wakapolrestabes, dijelaskan bahwa PTDH ini dilakukan berdasarkan hasil sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri, yang menyatakan bahwa ketiga personel tersebut tidak layak lagi melanjutkan tugas sebagai anggota Polri.

“PTDH merupakan bentuk realisasi penerapan kedisiplinan guna mewujudkan supremasi hukum di internal Polri. Kami memberikan punishment kepada personel yang terbukti melakukan pelanggaran, dan kami juga memberikan reward kepada personel yang berprestasi,” tegas AKBP Andi Erma.

Melalui upacara PTDH ini, Wakapolrestabes Makassar mengajak seluruh personel untuk merenung dan mengambil hikmah, agar selalu berhati-hati dalam bertindak serta senantiasa melakukan introspeksi diri, demi menghindari pelanggaran terhadap aturan dan kode etik Polri.

Upacara ini turut dihadiri oleh para Pejabat Utama Polrestabes Makassar, para Kapolsek jajaran, personel Polrestabes Makassar, serta PNS.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *