Joki hingga Peretas, Ini Peran Masing-masing Pelaku Kecurangan Digital di UTBK Unhas

Makassar – Polrestabes Makassar mengungkap praktik kecurangan dalam pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2025 Universitas Hasanuddin (Unhas) yang melibatkan jaringan sindikat berbasis teknologi.
Enam pelaku diamankan, masing-masing berinisial CAI (19), AL (39), MYI (28), I (33), MS (29), dan ZR (38).
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers di Aula Mappaoddang Polrestabes Makassar, Rabu (7/5/2025), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pihak Unhas yang mencurigai adanya aktivitas peretasan saat proses ujian berlangsung.
“Pihak Unhas melaporkan adanya indikasi aktivitas hacker. Setelah kami lakukan penyelidikan, ditemukan adanya aplikasi remot yang disusupi ke dalam komputer peserta ujian, dan dikendalikan dari luar lokasi,” ujar Kapolrestabes.
Berikut peran masing-masing pelaku:
CAI Berperan sebagai joki atau menggantikan salah satu peserta UTBK-SNPMB Tahun 2025. Membantu menjawab soal-soal ujian yang dikirimkan oleh pelaku AL.
AL Menyuruh CAI menjadi joki dan menjawab soal-soal ujian. Memerintahkan I dan MYI untuk membuat serta memasang aplikasi remote pada komputer peserta ujian. Bertindak sebagai penghubung antara dirinya dan MS untuk pengoperasian aplikasi remote.
I Membantu dalam proses pembuatan aplikasi remote bersama MYI (dalam konteks perintah dari AL). Menerima aplikasi remote dari ZR dan meneruskannya kepada MYI dan MS.
MYI Memasang aplikasi remote pada komputer yang digunakan peserta ujian.
MS Mengoperasikan aplikasi remote selama ujian berlangsung. Mengirimkan soal-soal ujian kepada AL dan CAI untuk dijawab. Memasukkan atau memilih jawaban atas nama peserta ujian berdasarkan hasil jawaban dari AL dan CAI.
ZR Memberikan aplikasi remote kepada I, yang kemudian diteruskan kepada MYI dan MS.
Menurut Kapolrestabes, seluruh proses ini memungkinkan peserta cukup duduk di depan komputer tanpa mengerjakan soal, sementara soal-soalnya diselesaikan oleh pihak luar melalui sistem remote yang sudah tertanam.
“Enam orang ini kita tahan, mulai dari yang memasang aplikasi, mengoperasikan, sampai yang mengerjakan soal,” ungkap Kombes Pol Arya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 48 ayat (2) jo Pasal 32 ayat (2), atau Pasal 46 ayat (1) dan (2) jo Pasal 30 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.