Kasat Intel Polrestabes Makassar Jawab Tudingan Masuk Angin Kasus Barang Ilegal dan Penimbunan BBM

Makassar, Sulawesi Selatan – Pemberitaan di daftarhitamnews.id yang berjudul “Ketua Umum LAM Sulsel: Ultimatum Copot Kasat Intel Polrestabes” telah menimbulkan polemik dan memerlukan klarifikasi.
Ketua Umum Lembaga Adat Makassar (LAM) Sulsel melayangkan ultimatum terkait kinerja Kasat Intel Polrestabes Makassar, menimbulkan pertanyaan mengenai peran dan fungsi intelijen di lingkungan kepolisian.
Dalam keterangan resmi yang disampaikan, Kasat Intelkam Polrestabes makassar Kompol Sri Darwati Kamis (22/5/2025) menjelaskan bahwa tugas pokok fungsi (tupoksi) intelijen meliputi tiga hal utama:
“Penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan. Hasil dari proses intelijen tersebut berupa saran, masukan, dan pertimbangan yang disampaikan kepada pimpinan. Laporan intelijen bersifat rahasia dan internal, sehingga tidak dapat diakses oleh publik” Ungkap Sri
Oleh karena itu, klarifikasi mengenai kinerja intelijen hanya dapat diberikan oleh pimpinan sebagai pengguna informasi intelijen.
Terkait tudingan “masuk angin” dari pengusaha yang ditujukan kepada Kasat Intel polrestabes makassar , pihak kepolisian menegaskan bahwa tuduhan tersebut harus dibuktikan secara faktual.
Belum ada bukti yang mendukung klaim tersebut. Pihak yang mengajukan tuduhan bertanggung jawab untuk memberikan bukti yang valid. Karena tuduhan tersebut telah mencemarkan nama baik institusi, pihak kepolisian berpotensi mengambil langkah hukum untuk meluruskan pemberitaan dan memberikan kejelasan kepada masyarakat.
Langkah hukum ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas. Proses hukum akan menyelidiki kebenaran informasi yang beredar dan memberikan kesempatan bagi semua pihak untuk menyampaikan bukti dan keterangan.
Kepolisian berkomitmen untuk menjaga profesionalitas dan integritas seluruh anggotanya, dan akan mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran kode etik dan hukum” Tutup Kompol Sri