Kapolrestabes Pimpin Rilis, Tikam Teman karena Ballo, Nyawa Melayang di Wilayah Hukum Polsek Manggala

Makassar – Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, S.H., S.I.K., M.Si, memimpin kegiatan press release terkait pengungkapan pelaku kasus penikaman yang menyebabkan korban meninggal dunia. Kejadian tersebut terjadi di wilayah Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, pada Sabtu (7/6/2025) sore. Press release digelar di halaman Mapolsek Manggala.
Turut hadir dalam kegiatan ini antara lain:
AKBP Devi Sujana, S.H., S.I.K., M.H.
Kompol Ramli, Kasi Propam Polrestabes Makassar
Kompol Semuel To’Longan, S.H., M.H., M.Si., Kapolsek Manggala
AKP Wahiduddin, Kasi Humas Polrestabes Makassar
Iptu Iqmal, S.H., S.E., Kanit Reskrim Polsek Manggala
Iptu Ronny BS, SH,. Kanit IK
Perwakilan media TV dan media online di Kota Makassar
Dalam keterangannya kepada media, Kombes Pol Arya Perdana menjelaskan bahwa peristiwa penikaman terjadi pada Jumat, 6 Juni 2025, sekitar pukul 19.30 WITA, di Jalan Inspeksi PAM Kanal, Bangkala. Korban, Lk. Andre (28), dan pelaku, Lk. Rudi H. (32), diketahui sedang mengonsumsi minuman keras jenis ballo. Cekcok pun terjadi karena kesalahpahaman, hingga pelaku menikam korban sebanyak dua kali di bagian perut dan dada.
Setelah kejadian, pelaku melarikan diri, sementara personel Polsek Manggala yang tiba di lokasi langsung mengevakuasi korban ke rumah sakit. Sayangnya, korban dinyatakan meninggal dunia.
Lebih lanjut, Kapolrestabes menjelaskan bahwa Unit Jatanras bersama Resmob Polsek Manggala segera melakukan pengejaran terhadap pelaku. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku melarikan diri ke Kabupaten Jeneponto. Sekitar pukul 02.00 WITA dini hari, pelaku berhasil ditangkap di Desa Baraya, Kecamatan Tamalatea. Dari tangan pelaku diamankan sebilah badik yang diduga digunakan dalam penikaman. Saat penyisiran di rumah pelaku tak jauh dari TKP, personil dari Polsek Manggala juga mengamankan senjata tajam jenis badik dan busur panah.
Motif pelaku diketahui karena sakit hati dan dendam terhadap korban yang kerap kali mengajak ribut saat mengonsumsi minuman keras.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Kapolrestabes Makassar juga menegaskan bahwa minuman keras merupakan sumber dari banyak masalah kriminalitas, dan meminta masyarakat untuk menghindarinya demi menjaga ketertiban dan keamanan bersama.