Polri dukung KKP Capai Target Penerimaan Negara Sektor Perikanan Tangkap

MALANG —Anggota Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara (OPN) Polri, Yudi Purnomo Harahap menyampaikan bahwa sebagai komitmen dukungan Polri kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam optimalisasi penerimaan negara, Tim Satgassus dan Polres Malang bersama KKP melakukan kegiatan bersama mulai tanggal 2-4 Juli 2025 di Pelabuhan Dadap, Sendang Biru Malang serta bertemu Bupati Malang dan jajaran dan terakhir menerima saran dan masukan dari kelompok nelayan setempat.

Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan ekosistem di pelabuhan berjalan baik melalui beberapa hal berikut:

  1. Pelabuhan bersih dari pungutan2 liar yang membebani nelayan.
  2. Nelayan dan pemilik kapal mendapatkan kemudahan layanan memperoleh ijin menangkap ikan
  3. Tempat Pelelangan Ikan berfungsi dengan baik sesuai dengan mekanisme dari PemKab, transparan, adanya peserta lelang yg banyak, terbuka dan mudah buat siapa saja untuk ikut lelang, dan nelayan mendapatkan pembayaran hasil lelang secara tepat waktu
  4. Bekerjanya support system untuk nelayan melalui penyuluh2 perikanan, sehingga nelayan punya partner untuk mengatasi persoalan2 dan perbaikan2 kenelayanan
  5. Nelayan mendapatkan BBM bersubsidi dengan takaran yg benar, sesuai dgn aturan, persyaratan dan mekanisme BBM Bersubsidi utk nelayan
  6. Adanya kemungkinan bantuan permodalan bagi nelayan

Menurut Hotman Tambunan selaku ketua Tim sektor PNBP Perikanan Jika ini terjadi maka nelayan dapat didorong dan nyaman untuk:

  1. Mengurus perijinan perkapalan penangkapan ikan
  2. Nelayan merasa pantas untuk membayar retribusi daerah dan PNBP

Hotman menambahkan Hal2 strategis yag perlu dilakukan dan direalisasikan ke depan diantaranya:

Penyesuaian PNBP untuk kapal berizin daerah:
Hingga saat ini, pemerintah belum memungut PNBP untuk kapal-kapal berizin daerah dengan ukuran 5 GT hingga 30 GT yang beroperasi di wilayah sampai 12 mil laut. Padahal, sesuai Pasal 48 UU Nomor 31 Tahun 2004 jo. UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, atas pemanfaatan sumber daya perikanan harus dikenakan pungutan PNBP. KKP menyebutkan bahwa 80% produksi perikanan berasal dari kapal yang berlayar di bawah 12 mil. Oleh karena itu, perlu percepatan revisi PP Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis PNBP di KKP untuk mengakomodasi pungutan ini. Besaran tarifnya dapat dibicarakan lebih lanjut. Mekanisme ini juga akan berperan penting untuk mencegah praktik transhipment, yakni alih muatan tangkapan ikan dari kapal yang seharusnya dikenakan PNBP (kapal di atas 30 GT yang berlayar lebih dari 12 mil) ke kapal yang tidak dipungut PNBP (kapal 5–30 GT di bawah 12 mil) demi menghindari pungutan.

BBM bersubsidi tepat sasaran:
BBM bersubsidi harus diberikan hanya kepada kapal-kapal berizin yang benar-benar melakukan penangkapan ikan. Untuk itu, perlu pengawasan yang efektif. Salah satu langkah awal adalah integrasi sistem antara KKP dan BPH Migas. Saat ini, kedua lembaga menggunakan aplikasi masing-masing yang belum terhubung, sehingga rawan terjadi penyalahgunaan BBM bersubsidi. Sistem di KKP yang berisi data kapal berizin seharusnya dapat digunakan oleh BPH Migas sebagai validator penyaluran BBM bersubsidi untuk memastikan penyaluran tepat sasaran.

Pemberdayaan penyuluh perikanan dan akses pembiayaan:
Penyuluh perikanan harus aktif mendampingi nelayan. Selain itu, jika memungkinkan, lembaga pembiayaan juga diharapkan aktif menyalurkan modal untuk mendukung aktivitas melaut nelayan.

    Pada kesempatan yang sama, KKP bersama Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub juga membuka gerai perizinan kapal selama lima hari untuk mendekatkan layanan kepada nelayan. Selain itu, Polres Malang bersama Pertamina turut melakukan pengecekan ke SPBU penyalur solar subsidi guna memastikan tidak terjadi penyimpangan yang merugikan nelayan.

    Dengan berbagai upaya ini, diharapkan target penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor perikanan tangkap sebesar Rp 1,2 triliun pada tahun 2025 dapat tercapai, sekaligus semakin banyak pemilik kapal terdorong untuk mengurus perizinan kapalnya secara resmi.

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *