Unit Resmob Polsek Manggala Ungkap Kasus Penganiayaan dengan Busur, Dua Pelaku Diamankan

Makassar – Unit Reserse Reskrim Polsek Manggala berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis busur panah yang terjadi di Jalan Inspeksi Pam Tello, Kelurahan Manggala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Senin (14/7/2025) malam sekitar pukul 23.20 WITA.

Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Manggala, IPTU Iqmal, SH., SE., didampingi Panit 1 Opsnal IPDA Andi Fahruddin, Panit 2 Reskrim IPTU Rusli S, serta IPDA Mannang.

Dalam giat tersebut, polisi berhasil mengamankan dua orang pelaku yakni MUH. ALBAGAS (19) dan MUH. RASYA alias ACCA (18), keduanya berprofesi sebagai buruh harian dan berdomisili di kawasan Jalan Inspeksi Pam, Kelurahan Batua, Kecamatan Manggala.

Kronologi Kejadian : Korban penganiayaan diketahui bernama Muh Reski Saky yang saat kejadian pada hari Jumat tanggal 11 Juli 2025 sekitar pukul 23.30 WITA sedang berbelanja disebuah warung bersama temannya. Secara tiba-tiba, pelaku muncul dari dalam lorong dan langsung menyerang korban dengan menggunakan busur. Tak hanya itu, pelaku juga memukul wajah korban dengan batu. Akibat kejadian ini, korban mengalami luka tusuk di bagian pinggang dan memar pada pelipis kiri.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Manggala guna proses hukum lebih lanjut.

Penangkapan dan Barang Bukti : Berdasarkan laporan tersebut, tim opsnal melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan para pelaku di rumah masing-masing. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua buah pangka pelontar dan dua anak panah busur yang disembunyikan di bawah lemari.

Barang bukti beserta para pelaku kemudian diamankan ke Mapolsek Manggala untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Adapun Motif Penganiayaan Dari hasil interogasi, pelaku MUH. ALBAGAS mengaku nekat melakukan aksi penganiayaan tersebut karena terbakar emosi setelah mengetahui pacarnya dihubungi oleh teman korban melalui media sosial. Ia kemudian merencanakan penyerangan dengan mengajak MUH. RASYA alias ACCA dan memancing korban untuk datang ke lokasi melalui akun Instagram pacarnya.

Saat korban datang, pelaku langsung menyerang. Namun busur yang hendak digunakan oleh ALBAGAS putus, sehingga RASYA yang akhirnya melepaskan busur ke arah korban dan mengenai bagian belakang tubuh korban

Kapolsek ManggalaKompol Semuel To’Longan,SH,.MH,.M.Si, membenarkan penangkapan tersebut dan memastikan kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Tindakan para pelaku sangat membahayakan dan menimbulkan keresahan di masyarakat. Kami akan menindak tegas pelaku tindak pidana kekerasan, apalagi menggunakan senjata tajam,” ujarnya

(Humas Polsek Manggala)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *