Polsek Rappocini Bubarkan Pesta Miras Tradisional di Kelurahan Tidung

MAKASSAR – Kepolisian Sektor Rappocini Polrestabes Makassar bertindak cepat membubarkan sekelompok warga yang tengah menggelar pesta minuman keras (miras) tradisional jenis ballo di wilayah Kelurahan Tidung, Senin malam (21/7/2025).

Pembubaran ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari warga yang merasa resah dengan aktivitas tersebut.

Dipimpin oleh Piket Pawas Ipda Arifuddin, tim gabungan segera bergerak menuju lokasi dan mendapati sekelompok pemuda sedang berkumpul sambil mengonsumsi ballo.

Enam orang yang terlibat langsung diamankan bersama barang bukti berupa dua botol berisi miras tradisional. Mereka kemudian dibawa ke Mapolsek Manggala untuk didata dan diberikan pembinaan.

Kapolsek Rappocini, Kompol Ismail, S.E., M.M., saat dikonfirmasi membenarkan adanya penindakan tersebut. Ia menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari langkah preventif dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Miras merupakan salah satu faktor utama pemicu terjadinya gangguan kamtibmas maupun tindak pidana lainnya. Semakin cepat kami bertindak, maka masyarakat akan semakin merasakan kenyamanan, sehingga situasi kamtibmas yang kondusif bisa tercipta,” ujar Kompol Ismail.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan serta terus berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *