Polsek Tamalate Terima Aksi Unjuk Rasa depan Kantornya, ini Penjelasanya

Makassar – Polsek Tamalate menerima aksi unjuk rasa dari Aliansi Pemuda Nahdlatul Ulama Kota Makassar yang digelar pada Rabu (30/07/2025) sore. Aksi ini diikuti sekitar 300 orang massa yang dipimpin oleh Jenderal Lapangan Muhammad Rizal Burahmat, Ketua PC Gerakan Pemuda Ansor Kota Makassar.

Massa menyuarakan penolakan atas tindakan penghentian aktivitas Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPA) Alimul Ilmi, yang diduga dilakukan secara paksa oleh pihak perusahaan swasta, PT Timurama. Lahan tempat TPA tersebut berdiri, yang berlokasi di Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, diketahui telah dipagari secara permanen dengan panel beton oleh pihak perusahaan.

Aksi berlangsung damai dan dikawal langsung oleh personel Polsek Tamalate di bawah pimpinan Kapolsek Kompol Syarifuddin, S.Sos., M.H. Perwakilan massa kemudian diterima dalam audiensi yang dilaksanakan di Aula Staf Bhayangkari Ranting Polsek Tamalate.

Audiensi tersebut turut dihadiri Camat Tamalate H. Emil Yudianto Tajuddin, Kepala Badan Kesbangpol Kota Makassar, Kasat Intelkam Polrestabes Makassar Kompol Asdar, Sekcam Tamalate Saddam Musna, Kabag Hukum Pemkot Makassar Muh. Izhar, dan Bhabinsa Serma Aswar. Namun, pihak PT Timurama yang menjadi pihak terkait dalam sengketa tidak hadir dalam pertemuan tersebut.

Kapolsek Tamalate Kompol Syarifuddin menjelaskan bahwa persoalan lahan yang dipermasalahkan merupakan sengketa antara saudara Muh. Akbar, yang juga hadir sebagai pihak yang mengklaim kepemilikan sah lahan, dengan pihak PT Timurama. Keduanya, kata Kapolsek, sama-sama memiliki sertifikat atas lahan tersebut dan telah saling melapor baik ke pihak kepolisian maupun pengadilan.

“Karena ini menyangkut perdata, maka saat ini kami dari kepolisian hanya bisa mengawal proses hukum yang sedang berjalan, sambil menjaga situasi keamanan agar tetap kondusif. Kami mengimbau agar tidak terjadi provokasi atau tindakan anarkis, dan seluruh pihak menunggu keputusan hukum yang berkekuatan tetap,” ujar Kompol Syarifuddin.

Ia juga menegaskan bahwa perkara kepemilikan lahan bukan menjadi kewenangan Polsek Tamalate, melainkan ditangani oleh Unit Tahbang Satreskrim serta unsur pemerintah terkait. Polsek Tamalate hanya bertugas mengawal aksi, menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap kondusif selama proses berlangsung.

Setelah mendapat penjelasan dari pihak kepolisian dan pemerintah, massa aksi akhirnya membubarkan diri dengan tertib dan aman.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *