Kunjungi Polda Sulsel, Divkum Polri Sosialisasi KUHP Baru dan Restorative Justice

Makassar – Polda Sulawesi Selatan menggelar kegiatan penyuluhan hukum bertajuk Sosialisasi KUHP Baru dan Restorative Justice oleh Divisi Hukum (Divkum) Polri di Aula Mappaoddang, Mapolda Sulsel, Kamis (21/8/2025).

Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Drs Rusdi Hartono, M.Si., hadir langsung membuka kegiatan tersebut. Turut hadir Wakapolda Sulsel, Brigjen Pol Nasri, S.I.K., M.H., Pejabat Utama Polda Sulsel, serta para peserta penyuluhan.

Tim penyuluh hukum dari Divkum Mabes Polri dipimpin Brigjen Pol Yohanes Hernowo, S.I.K., M.H., selaku Penyuluh Hukum Divkum Polri. Dalam sesi inti, Brigjen Pol Yohanes Hernowo menyampaikan materi berjudul “Pendekatan Restorative Justice melalui Sistem Pemidanaan dalam KUHP Baru”. Materi tersebut menguraikan konsep dan proses Restorative Justice, asas-asas hukum pidana bernuansa keadilan restoratif, serta implementasinya dalam perspektif Polri. Selain itu, dipaparkan pula parameter penyesuaian terhadap Peraturan Kapolri tentang Restorative Justice.

Kegiatan penyuluhan ini disambut antusias oleh para peserta. Antusiasme terlihat dalam sesi diskusi, di mana peserta aktif bertanya untuk memperdalam pemahaman terkait paradigma hukum pidana yang lebih adaptif terhadap dinamika masyarakat.

Kapolda Sulsel Irjen Pol Rusdi Hartono menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan ini. “Semoga kegiatan ini dapat bermanfaat dan menjadi bekal bagi personel dalam menjalankan tugas dengan pendekatan hukum yang modern dan berkeadilan,” ujarnya.

Sebagai simbol dukungan terhadap pemahaman hukum yang komprehensif, Divkum Polri menyerahkan buku KUHP baru secara simbolis kepada Kapolda Sulsel. Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat kapasitas anggota Polri dalam mendukung implementasi KUHP baru, serta menjadi bagian dari upaya mewujudkan Polri yang Presisi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *