Polsek Tamalanrea Ringkus Dua Remaja Pelaku Curanmor di Makassar

Makassar – Unit Reskrim Polsek Tamalanrea Polrestabes Makassar berhasil meringkus dua remaja pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial DN (16) dan CDI (16).

Penangkapan dilakukan pada Sabtu malam (13/9/2025) di dua lokasi berbeda, yaitu di wilayah Rappocini, Makassar dan Sombaopu, Kabupaten Gowa.

Kanit Reskrim Polsek Tamalanrea, Iptu Sangkala, SH bersama Panit 1 Reskrim Iptu Muh Iqbal Kosman dan Ipda Taufiqrahman memimpin langsung penangkapan setelah melakukan penyelidikan atas laporan warga kehilangan sepeda motor.

Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit Honda Scoopy hasil curian dan sejumlah peralatan yang digunakan saat beraksi.

Kapolsek Tamalanrea, Kompol Muhammad Yusuf, S.Sos., MM, menjelaskan peristiwa pencurian terjadi pada Rabu (20/8/2025) sekitar pukul 04.42 WITA di parkiran Indomaret Blok A24–A25, Kelurahan Tamalanrea, Kecamatan Tamalanrea.

Saat itu korban memarkir kendaraannya dengan kunci masih terpasang, lalu masuk ke dalam toko. Beberapa menit kemudian, motor korban sudah raib. Rekaman CCTV memperlihatkan pelaku membawa kabur kendaraan tersebut.

“Dua pelaku berhasil kami amankan berkat penyelidikan anggota di lapangan. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Tamalanrea untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kapolsek.

Kedua remaja tersebut dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan dan tidak meninggalkan kunci menempel di motor.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *