Polsek Biringkanaya Ringkus Pelaku Penganiayaan Menggunakan Badik di Laikang

Makassar – Unit Opsnal Reskrim Polsek Biringkanaya Polrestabes Makassar berhasil meringkus pelaku dugaan tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis badik yang terjadi di wilayah Kelurahan Laikang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, pada Rabu (23/10/2025).
Kejadian berawal saat korban dan pelaku berada di lokasi kejadian. Keduanya terlibat adu mulut yang berujung pada cekcok.
Korban sempat memukul pelaku sebanyak dua kali, hingga pelaku menjadi emosi dan mengeluarkan sebilah badik yang diselipkan di pinggangnya, lalu menikam korban dua kali — mengenai bagian perut bawah dan paha kanan.
Usai kejadian, korban langsung melarikan diri dan dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis, serta melaporkan kejadian ke Polsek Biringkanaya.
Tim Reskrim Polsek Biringkanaya yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Jafar Ahmad, S.Pd, M.H, didampingi Panit I Reskrim IPDA Moch Jamil, AMK dan Panit II Opsnal IPDA Dian Mandala Putra, S.H, pun bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan di rumahnya di Kelurahan Laikang.
Pelaku diketahui bernama Muqaddam alias Adam (25 tahun). Interogasi awal, pelaku di hadapan polisi mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan menggunakan badik terhadap korban.
Pelaku mengaku tindakannya dipicu oleh emosi akibat kesalahpahaman dan pemukulan terlebih dahulu yang dilakukan korban.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Biringkanaya untuk proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti berupa sebilah badik turut disita sebagai alat bukti.
Kanit Reskrim Polsek Biringkanaya, AKP Jafar Ahmad, S.Pd, M.H, membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
“Benar, pelaku telah kami amankan tanpa perlawanan dan kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Biringkanaya,” ujar AKP Jafar.