Polrestabes Makassar Amankan Terduga Penista Agama

MAKASSAR – Polrestabes Makassar mengamankan terduga penganut ajaran sesat. pria yang diamankan berinisial Z alias Mr. TM. Z diamankan setelah adanya laporan dari masyarakat di Kecamatan Makassar terkait adanya aliran sesat.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Dr. Mokhamad Ngajib, SIK, MH saat konferensi pers bersama pengurus MUI di Aula Mappaodang Polrestabes Makassar,Selasa (13/2/2024) mengungkapkan, Polrestabes Makassar melakukan proses penyelidikan dan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait adanya aliran sesat. “Dia melakukan ajaran sesat atau penistaan agama lewat akun YouTube,” ungkapnya.

Lanjut Kapolrestabes Makassar, Z diamankan oleh Jatanras Polrestabes Makassar di tempat persembunyiannya, yakni di Kota Bogor, Jawa Barat dan saat ini diamankan di Polrestabes Makassar untuk dimintai keterangan dan proses hukum lebih lanjut.

Tersangka Z ini adalah pimpinan dari kelompok Taklim Makrifat yang sudah kurang lebih dua tahun menjalankan dakwah,” ujar Kombes Pol Mokhamad Ngajib.

Modus operandi Z dengan banyak menganjurkan pengikutnya untuk bersedekah melalui dirinya.
Z menganjurkan para pengikutnya atau jemaahnya untuk banyak bersedekah melalui tersangka dan juga ketika dakwah selalu melakukan perekaman video dan diposting melalui YouTube.

Selain itu, tersangka Z dalam tayangan video mengaji tidak penting bahkan menyebut bahwa Tuhan itu laki-laki. Tersangka Z Juga mengucapkan penghinaan terhadap ulama dengan kata ‘Jancok’.

Lanjut Mokhamad Ngajib, sesuai dengan pasal 45 A ayat 2 Juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Dapat dipidana penjara maksimal enam tahun atau denda maksimal sekitar Rp 1 miliar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *