Tidak Cukup 24 Jam Polisi Ringkus Pelaku Penikaman Maut di Makassar
Makassar – Tidak cukup 24 jam, pelaku penikaman menewaskan Randi (19) terjadi di Jalan Goa Ria, Kecamatan Biringkanaya, kota Makassar berhasil diringkus Jatanras Polrestabes Makassar.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sujana didampingi oleh Kapolsek Biringkanaya Polrestabes Makassar Kompol Muh. Thamrin, S.E., M.M., dan Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Wahiduddin, saat konferensi pers di aula Mappaoddang Polrestabes Makassar Sabtu (16/03/2024) mengatakan, pihaknya mengamankan pelaku utama bernama Pandi (25) di kabupaten Bantaeng Sulsel pada Jumat (15/3/2024) sekitar pukul 08.00 Wita.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar mengunkapkan bahwa kronologis kejadian tersebut bermula terjadi ketersinggungan antara pelaku dan saudara korban, pelaku memukul saudara korban. Karena tidak terima, kejadian tersebut diadukan kepada korban untuk meminta pertolongan.
“Setelah korban datang menghampiri pelaku, terjadi perkelahian dan pelaku menikam dada korban sebanyak 1 kali yang dimana korban meninggal saat dibawa ke RS Malebu” ucap Kasat Reskrim Polrestabes Makassar.
Atas kejadian tersebut, pelaku berusaha melarikan diri yang dibantu oleh temannya menuju ke Kabupaten Bantaeng.
“Alhamdulillah, tim kami berhasil menangkap pelaku dan juga teman yang membantu pelaku kabur ke Kabupaten Bantaeng pukul 20:00 WITA kemarin” lanjut Kasat Reskrim Polrestabes Makassar
Kasus tersebut masih dilakukan pengembangan oleh Satreskrim Polrestabes Makassar untuk mengetahui kronologis maupun pelaksanaan rekonstruksi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 338 KUHP dengan kurungan penjara paling lama 15 tahun dan teman pelaku dikenakan pasal 221 KUHP dengan kurungan penjara paling lama empat tahun.