Polsek Tamalate Gelar Press release Pemgungkapan Kasus Pengeroyokan
Makassar – Polsek Tamalate Polrestabes Makassar Gelar Press release adanya laporan polisi, terkait dengan adanya dugaan pengeroyokan berdasarkan laporan polisi /B/ 323 / VII / 2024 / SPKT POLSEK TAMALATE/POLRESTABES MAKASSAR/POLDA SUL-SEL Tertanggal 21 Juli 2024 di Mako Polsek Tamalate Polrestabes Makassar Jalan Danau Tanjung bunga, Kota Makassar, Kamis (26/07/2024).
Melalui Kapolsek Tamalate AKP Aris Sumarsono SH menyampaikan ke Media saat silaturahmi dilaksanakan Pada Hari jumat 26 Juli 2024 bahwa giat press Rilis di’ Laksanakan sekitar Pukul 16:30 wita di’ depan mapolsek Tamalate Polrestabes kota Makassar.
Rangkaian tersebut langsung di’ pimpin Oleh Kapolsek Tamalate, AKP Aris Sumarsono SH, turut hadir Kasi Humas Polrestabes Makassar Kanit Reskrim Polsek Tamalate Iptu Lukman S.pd, Map ,Serta para panit Reskrim Polsek Tamalate.
Dalam press Rilis polsek tamalate berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang mana melibatkan pelaku rata – tata di bawar umur dan masih sekolah di tingkat menengah atas di mana salah satu korban juga di bawah umur dan satunya lagi sudah dewasa” Ungkapnya.
Kanit Reskrim mengungkapkan menurut pengakuan korban-Berawal pada saat korban beraama saksi sambil merokok si tkp kemudian Lk. Gazali membuang puntung rokok dan bersamaan pada saat melintas Pr.Balqis umur 7 tahun bersama teman-temannya kemudian anak tersebut menyampaikan kekeluarganya bahwa anak tersebut di lempari puntung rokok,selanjutnya Lk.Alif Bertrand dan Lk. Hendra langsung mendatangi korban untuk menkonfirmasi terkait masalah pelemparan puntung rokok tersebut dan kemudian terjadilah kesalahan pahaman dan langsung memukul korban dengan cara di tendang di bagian perut, di tinju berkali-kali ke arah kepala, wajah dan hidung sehingga korban mengalami pendarahan di hidung, bengkak di bagian mata sebelah kiri. “Ujar kanit Reskrim
Dalam pengunkapan kasus tersebut Kapolsek Tamalate AKP Aris Sumarsono SH di dampingi Kanit Res ,panit res bersama anggota mendatangi salah satu rumah di duga pelaku dan menyampaikan ke orang dan keluarga agar pelaku segera menyerahkan diri ke mapolsek tamalate dan berselang hanya dua hari pelaku berhasil di amankan di mapolsek Tamalate dalam hal tersebut pelaku di kenakan pasal pengeroyokan dengan ancaman hukumannya tujuh tahun penjara namun pihak kami tetap melakukan upaya deversi terhadap pelaku karena masih di bawah umur” tutup Kapolsek Tamalate.
Humas Polsek Tamalate
Humas Polsek Tamalate