Satuan Narkoba Polrestabes Makassar Mengungkap Peredaran Gelap Narkotika, 5 Tersangka Diamankan
Makassar – Satuan Narkoba Polrestabes Makassar berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika di Kota Makassar.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Dr. Mokhammad Ngajib, S.I.K., M.H didampingi Kasar Narkoba Polrestabes Makassar Kompol Lulik Febyantara, S.I.K., M.H dalam konferensi pers di Aula Mappaodang Polrestabes Makassar, Selasa (10/09/2024) mengungkapkan 5 tersangka peredaran narkoba berhasil diamankan.
“Dari hasil penyelidikan kita telah mengamankan lima tersangka narkoba,” ungkap Kapolrestabes.
Tersangka diamankan pada tanggal 31 Agustus 2024 kemudian mengamankan tersangka pada tanggal 1, 3 dan 6 September 2024.
“Untuk TKP ada di Kecamatan Pannakukang di Pangpang, Kelurahan Tamamaung, kemudian di Tamalate dan Biringkanaya, jadi seluruhnya ada di Kota Makassar” ucap Kapolrestabes.
Kapolrestabes Makassar menjelaskan bahwa penangkapan pertama dilakukan pada 31 Agustus 2024, disusul penangkapan kedua pada 1 September 2024, ketiga pada 3 September, dan terakhir pada 5 September 2024. Para tersangka ditangkap di beberapa titik berbeda di Kota Makassar, yaitu di Kecamatan Panakkukang (Kelurahan Tamamaung), Tamalate (Barombong), Pampang, dan Biringkanaya.
“Lima tersangka yang kami amankan berinisial DSR, ANT, SNM, ASR, dan IM. Barang bukti yang kami sita berupa narkoba jenis sabu dengan total berat 1,184 kilogram,” ungkap Kapolrestabes Makassar.
Rincian barang bukti yang ditemukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pertama adalah 89,9 gram sabu, TKP kedua 108,7 gram, TKP ketiga 848,7 gram, dan di TKP keempat sebanyak 137 gram. Selain itu, polisi juga menyita alat timbang dan telepon seluler yang digunakan para pelaku untuk melakukan transaksi.
Dari kelima tersangka, terdapat satu orang yang masih berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang), yaitu IM, yang diduga merupakan jaringan di atas para tersangka.
Menurut Kapolrestabes, kelima tersangka ini terlibat dalam jaringan peredaran narkoba antarprovinsi dengan pengedar utama berasal dari Lampung. Semua barang ini diedarkan di Kota Makassar.
“Dari taksiran kami, nilai narkotika jenis sabu yang berhasil kami sita mencapai Rp1,5 miliar. Jika dilihat dari jumlah barang bukti, potensi kerusakan yang dapat ditimbulkan narkotika ini bisa mencapai 59.000 orang,” jelasnya.
Kelima tersangka dikenakan pasal 114 dan pasal 112 UU Narkotika.