Polrestabes Makassar Ungkap Kasus Curanmor dan 6 Unit Sepeda Motor Diamankan

Makassar- Polrestabes Makassar Gelar Konferensi Pers Kasus Pencurian Kendaraan bermotor (Curanmor), dengan mengamankan satu orang pelaku berinisial lelaki SS (21) alamat Jalan Serigala Kec. Mamajang Kota Makassar serta barang bukti sebanyak 6 unit roda dua (Sepeda Motor).

Konfersi pers dipimpin langsung Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Dr. Mokhamad Ngajib, SIK, MH didampingi Kasat Reskrim Kompol Devi Sujana, SH, SIK, MH dan Kasi Humas AKP Wahiduddin, bertempat di Aula Mappaodang Polrestabes Makassar, Selasa (09/01/2023).
Dalam Konferensi pers tersebut Kapolrestabes Makassar mengatakan Hasil ungkap dari sat reskrim Polrestabes Makassar terkait dengan pencurian sepeda motor, berdasarkan Laporan Polisi di bulan Desember Tahun 2023 sebanyak enam kejadian pencurian sepeda motor.
Dari hasil penyelidikan petugas berhasil mengamankan pelaku lelaki inisial SS (21) warga Kecamatan Mamajang di wilayah hukum Polrestabes Makassar.”Modus pelaku yakni mengintai sepeda motor yang tidak terparkir pada tempatnya atau sepeda motor yang tidak terkunci ganda,”Ujar Kapolrestabes Makassar.
Pelaku melakukan aksinya baik secara langsung menunggu kelengahan pada korban dan juga pelaku melakukan aksinya dengan cara melakukan kekerasan (Curas),”Jadi ada dua modus pelaku dalam menjalankan aksinya”, Tambahnya.
Dari enam TKP hasil kejahatan pelaku berhasil diamankan sebanya 6 unit roda dua sepeda motor dan satu buah Handphone yang dilakukan dengan pencurian dengan kekerasan.
Petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur dengan cara melumpuhkan pelaku dengan timah panas karena saat diamankan pelaku berusaha melarikan diri dengan cara melawan petugas.
Pelaku akan dikenakan pasal 363 (KUHP) dan 365 (KUHP) masing masing dengan ancaman hukuman 9 Tahun penjara