Polisi Sempat Dilempar Batu Saat Bubarkan Aksi Demo Tutup Jalan

Makassar – Kapolrestabes Makassar Kombes Pol. Dr. Mokhamad Ngajib, S.I.K., M.H bersama pihak Kampus UNM dan Unismuh melaksanakan Konferensi Pers terkait unjuk rasa yang tidak sesuai ketentuan dan berujung anarkis pada Hari Buruh dan Hari Pendidikan Nasional, bertempat di Ruang Gelar Perkara Satreskrim Polrestabes Makassar, Senin (06/05/2024).
Kapolrestabes Makassar menjelaskan kronologis kejadian pada Hari Buruh dan Hari Pendidikan Nasional yang semula masih aman dan kondusif lalu kemudian berubah menjadi anarkis dan lewat dari batas waktu yang telah ditentukan.
“Pada tanggal 1 Mei 2024 tepatnya pada hari buruh pukul 18:30 di Jalan Pendidikan, terdapat sekelompok orang membakar ban, menutup jalan, dan mematikan lampu jalan. Pihak Kepolisian hendak mematikan ban yang terbakar, diserang oleh sekelompok orang yang berasal dari dalam kampus UNM sehingga kita mengambil sikap tegas untuk mengamankan sekelompok orang tersebut yang berjumlah 23 orang” ujar Kapolrestabes Makassar
Barang bukti yang Polisi amankan meliputi ban, kayu, bambu, dan minuman keras (ballo). Sementara 23 orang tersebut diberikan pembinaan dengan menggandeng pihak kampus serta membuat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.
Lanjutnya, Kapolrestabes Makassar juga menerangkan kronologis kejadian pada tanggal 2 Mei atau bertepatan dengan Hari Pendidikan Nasional.
“Ini juga sama (unjuk rasa) berjalan cukup aman, namun ada beberapa tempat (Jln. Alauddin dan Unismuh) dan sekelompok orang menutup jalan serta membakar ban yang dimana mengganggu masyarakat yang hendak beraktivitas sehingga kami pihak kepolisian membubarkan aksi tersebut. Namun, saat hendak dibubarkan, lagi lagi pihak kami diserang dari dalam Kampus Unismuh sehingga kita menyisir ke dalam Kampus dan mengamankan 19 orang” lanjut Kapolrestabes Makassar
Barang bukti yang Polisi temukan saat mengamankan sekelompok orang ialah sebuah sajam jenis badik yang dimana hal tersebut sudah masuk ke dalam pelanggaran hukum.
Tak hanya itu, pihak kampus UNM maupun Unismuh juga membenarkan keterangan yang dipaparkan oleh Kapolrestabes Makassar dan menyerahkan kasus pelanggaran hukum kepada pihak kepolisian dalam hal ini Polrestabes Makassar.